5 Fakta Pilu Santri Asal Bali Tewas Usai Dikeroyok Senior

5 Fakta Pilu Santri Asal Bali Tewas Usai Dikeroyok Senior

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 03 Jan 2025 09:00 WIB
Jenazah santri Banyuwangi asal Buleleng, Bali korban pengeroyokan senior dipulangkan ke rumah duka.
Jenazah santri asal Buleleng, Bali korban pengeroyokan senior dipulangkan ke Bali. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Surabaya -

Kasus tragis menimpa seorang santri asal Buleleng, Bali, berinisial AR (14). Ia menjadi korban pengeroyokan oleh enam seniornya di Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin, Banyuwangi.

Akibat insiden yang terjadi pada 27 Desember 2024 itu, AR harus dirawat intensif selama enam hari di ICU RSUD Blambangan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kejadian ini mengguncang publik dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah. Berikut lima fakta pilu di balik kematian AR yang meninggalkan duka mendalam:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengeroyokan di Dalam Lingkungan Pesantren

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada malam hari di lingkungan pesantren. AR, yang baru satu tahun mondok, tak berdaya menghadapi enam seniornya.

"Penganiayaan itu terjadi di dalam lingkungan pondok," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra.

ADVERTISEMENT

2. Kondisi AR Parah Saat Tiba di Rumah Sakit

AR tiba di RSUD Blambangan pada 28 Desember 2024 dini hari dalam kondisi nyaris koma. Hasil CT Scan menunjukkan adanya pendarahan otak yang parah.

"Datang dengan kondisi hampir koma di UGD langsung kami CT Scan karena ada bekas luka di kepala dan hasilnya ada pendarahan otak di bagian kiri depan sampai belakang," kata Koordinator Pelayanan Publik RSUD Blambangan, Ayyub Erdianto.

3. Operasi Darurat Tak Bisa Menyelamatkan Nyawa AR

Tim dokter segera melakukan operasi craniotomy untuk mengurangi tekanan pada otak akibat pembengkakan dan pendarahan. Sayangnya, AR dinyatakan koma dengan status mati batang otak sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Langsung penindakan pembedahan Cito untuk membuat rongga pada kepala dengan membuka batok kepala agar ada ruang bagi otak," ungkap Ayyub.

4. Para Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Enam senior AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya yakni HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15) dan Z (18).

Mulanya para pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP di mana pengeroyokan itu dilakukan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Karena korban meninggal jeratan hukum dialihkan menjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman terhadap keenam senior korban yang telah ditetapkan tersangka juga meningkat dari sebelumnya paling lama penjara 9 tahun menjadi paling lama penjara 12 tahun.

"Proses hukum masih berjalan terhadap para pelaku. Karena korban dinyatakan meninggal maka agak berubah konstruksi hukumnya," kata Kombes Rama.

5. Pemkab Banyuwangi Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menanggung seluruh biaya pengobatan AR di rumah sakit hingga pemulangan jenazahnya ke Bali. Jenazah AR telah dimakamkan di kampung halamannya dengan isak tangis keluarga.

Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo Pemkab Banyuwangi yang mengunjungi keluarga korban di RSUD Blambangan menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang dialami korban AR.

Guntur datang menemui AR sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga korban. Dia memastikan Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit yang mana korban masuk ke RSUD sebagai pasien mandiri.

"Kami akan membantu sepenuhnya biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga jenazah dipulangkan," kata Guntur saat mengunjungi keluarga AR di RSUD Blambangan, Kamis (2/1/2025).

Selain pembiayaan selama di rumah sakit, pemkab akan menanggung biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya di Buleleng, Bali. Pemkab bersama forkopimda akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali di lingkungan pendidikan baik di ponpes atau di sekolah.




(irb/hil)


Hide Ads