Menteri PPPA Bertemu Kapolda Jatim Bahas Kasus Pembunuhan Siswi MI

Menteri PPPA Bertemu Kapolda Jatim Bahas Kasus Pembunuhan Siswi MI

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 02 Jan 2025 09:30 WIB
Menteri PPPA bertemu Kapolda Jatim
Menteri PPPA bertemu Kapolda Jatim (Foto: Dok. Istimewa)
Banyuwangi -

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kalibaru Banyuwangi hingga kini masih gelap. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun memberi respon.

Kemen PPP memberi atensi kasus keji tersebut. Salah satunya dengan menerjunkan tim khusus untuk mengawasi dan memberikan pendampingan pada keluarga korban.

"Kemen PPPA terus memantau penanganan kasus ini, dan merespon kebutuhan dalam penyelesaian kasus ini dg menurunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak," kata Deputi Perlindungan khusus anak Kemen PPPA Nahar, Rabu (1/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahar menambahkan, Menteri PPPA Arifah Fauzi sendiri telah bertemu Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto untuk berkoordinasi dengan jajaran guna memberikan atensi dan dukungan atas pengungkapan kasus tersebut.

"Kemarin tanggal 31 Desember 2024 Ibu Menteri PPPA telah bertemu dengan Kapolda Jatim untuk memastikan pengungkapan kasus ini terus dilakukan," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, pihaknya memahami sejumlah penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Unsur kehati-hatian dengan bukti akurat juga sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan siapa pelakunya.

"Benar, sehingga perlu hati-hati dan dengan bukti yang akurat dan lengkap," ujar Nahar.

Untuk memastikan bahwa Kemen PPPA turut mengawasi kasus tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi sebagai aparat penegak hukum yang berada di wilayah.

"Kami juga terus koordinasi dan mendukung Polres Banyuwangi dalam melengkapi keterangan dan bukti-bukti," tutur Nahar.

Ia menegaskan, bukti dan keterangan saksi yang telah terkumpul diharapkan dapat mengungkap tabir pelaku dugaan perkoro dan pembunuhan terhadap gadis kecil tersebut. Siapapun pelakunya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tetap diproses meski terduga anak atau penyandang disabilitas sekalipun. Tentu harus sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.




(abq/fat)


Hide Ads