Satreskoba Polres Malang menangkap pria berinisial AM (64), warga Wonosari, Malang karena menanam ganja di pekarangan rumah. Tersangka mengaku ganja itu sudah dia tanam sejak empat bulan lalu.
Kasatreskoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag berbagai ukuran.
"Tersangka mengaku sudah empat bulan menanam ganja. Kami sita 17 batang ganja yang ditanam pada pot di pekarangan tersangka," ujar Yussi kepada detikJatim, Sabtu (28/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan ini sementara diketahui tersangka awalnya mendapatkan bibit tanaman ganja dari seseorang diketahui merupakan warga Malang. Bibit yang dibeli itu kemudian dibawa pulang tersangka untuk ditanam.
"Bibit atau biji tanaman ganja dibeli dari seseorang asal Malang. Kemudian bagaimana cara menanam ganja tersangka belajar dari internet," jelas Yussi.
Kepada polisi tersangka mengaku tanaman ganja yang dimiliki hanya untuk dikonsumsi sendiri. Yussi mengaku pihaknya tengah mendalami terkait keterangan tersangka.
"Pengakuannya dikonsumsi sendiri, kita masih terus mendalami," tegasnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga.
(dpe/iwd)