Di rumah, Ifa melucuti perhiasan yang dikenakan korban yakni 4 gelang krompyong, 1 gelang besar, dan 1 kalung. Perhiasan itu kemudian diserahkan ke Tohir dan disimpan di lemari.
Saat Ifa keluar rumah, Tohir memperkosa korban sebanyak 2 kali. Setelah itu, pasutri tersebut mengajak korban ke persawahan. Tohir kemudian menyuruh perempuan 19 tahun itu mengambil kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kayu itu lalu dipukulkan ke kepala bagian belakang korban hingga korban tersungkur ke saluran irigasi. Karena masih belum yakin tewas, Tohir kembali membenamkan kepala korban beberapa menit dan baru ditinggalkan begitu saja.
Meski telah mengakui pemerkosaan dan pembunuhan namun polisi masih kebingungan dengan motifnya. Ini karena Tohir selalu berubah-ubah dan cenderung tak masuk akal.
Seperti Tohir pernah mengaku khilaf karena diajak setan. Lalu ia mencopoti perhiasan korban karena hasilnya hendak dibelikan sosis. Kejiwaan pria 27 tahun itu sempat diperiksa.
![]() |
"Si tersangka kalau kita lakukan pemeriksaan dia agak gimana gitu. Dia bilang khilaf, diajak setan. Apakah kejiwaan sehat atau nggak, kita minta tolong tes kejiwaan ke Polda," Kasat Reskrim Polres Pasuruan saat itu AKP Adrian Wimbarda.
Namun hasil dari tes kejiwaan menunjukkan bahwa Tohir sehat secara mental. Ia dan istrinya kemudian diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan berkas terpisah.
Rabu, 27 Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil kemudian menjatuhkan vonis ke Tohir pidana penjara 20 tahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sedangkan Ifa Maulaya yang didakwa turut membantu Tohir divonis pidana penjara 14 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut pidana penjara 17 tahun pidana penjara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(abq/iwd)