Komplotan curanmor di rumah kos Surabaya dan Sidoarjo digulung. Dua pelaku ditangkap dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial FPL (24) dan AK (33). Sedangkan tiga pelaku yang kini masuk DPO yakni berinisial A, U, dan D.
Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan kelima pelaku terakhir beraksi pada Kamis (19/12) di Desa Wage, Kecamatan Taman Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga beraksi di Surabaya dan salah satunya ada 2 TKP di Kenjeran. Para pelaku yang lain atau DPO dalam proses pengejaran," kata Yanuar, Kamis (26/12/2024).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan saat beraksi mereka selalu berbagi peran sebagai eksekutor, joki dan pengawas situasi.
"Mereka spesialis kos-kosan dengan cara merusak kunci pagar dengan kunci T dan Kunci L. Ada juga alat yang digunakan untuk membuat Kunci T, sudah kita amankan semua (barang bukti)," ujar Jumhur.
"Untuk para DPO lain sedang dalam proses pengejaran, kami juga kembangkan kasus ini untuk mencari para terduga pelaku lainnya," imbuhnya.
Tak hanya mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti 3 BPKB beserta STNK motor curian, 2 gembok, hingga rekaman CCTV rumah kos sebagai barang bukti.
Jumhur menambahkan motif pencurian motor yang dilakukan karena faktor ekonomi. Biasanya dari hasil motor yang dijual, masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1.5 juta.
"Latar belakang para pelaku melancarkan aksinya karena alasan ekonomi dan sebagian untuk foya-foya," ujar Jumhur.
Salahsatu pelaku yang ditangkap, FPL mengaku kunci yang digunakan untuk membobol motor diproduksi sendiri dari bahan-bahan yang dibeli. Ia menyebut pembuatan kunci tersebut dipelajari secara ototidak.
"Otodidak, coba-coba kan belinya utuh masih kotak-kotak, saya samain, ada juga dari omongan-omongan (sesama pelaku)," tutur warga kenjeran tersebut.
Akibat aksinya itu, para pelaku kini terancam dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun.
(abq/iwd)