Sigit Winarno (65), sopir truk muat pakan ternak yang ditabrak bus rombongan SMP asal Bogor di Tol Pandaan-Malang ditetapkan tersangka. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti kuat kelalaian pria itu.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan Sigit ditetapkan tersangka pemicu kecelakaan maut di Km 77+300 A Tol Pandaan-Malang yang menewaskan 4 korban termasuk sopir Bus Tirto Agung.
Sigit yang diduga telah melakukan pelanggaran kelalaian saat mengendarai kendaraan angkutan barang. Pertama, polisi menemukan bukti bahwa truk itu tidak laik jalan. Selain itu, keputusan Sigit menghentikan truk di jalan menanjak juga dianggap kelalaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemeriksaan, kami menemukan fakta kondisi truk tidak laik jalan. Satu di antaranya tidak dilakukan pemeriksaan rutin terhadap temperatur sehingga mengakibatkan mesin overheat. Dan sopir menghentikan kendaraan tanpa mematikan mesin di kondisi jalan menanjak dan menikung," kata Kholis.
Bukti-bukti itu ditemukan polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Disimpulkan bahwa unsur kelalaian itu sesuai dengan penyebab kecelakaan melibatkan Bus Tirto Agung muat rombongan pelajar SMP IT Darul Quran Mulia Putri pada Senin (23/12) sore pukul 15.17 WIB.
Kholis menegaskan, terhadap Sigit polisi akan menjeratnya dengan pidana sesuai Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kholis.
Meski demikian, polisi belum memintai keterangan tersangka. Setelah kecelakaan itu Sigit Winarno saat ini menjalani perawatan medis di RS Prima Husada, Singosari, Malang.
Karena masuh menjalani perawatan itulah polisi belum bisa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Belum dilakukan penahanan karena masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik dari Satlantas Polres Malang," kata Kholis.
Berdasarkan pencocokan data, pengambilan gambar, hingga analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) bersama Dirlantas untuk mengetahui penyebab kecelakaan diketahui pada saat kejadian bus tidak bisa menghindar ke jalur kiri karena ada kendaraan lain di jalur itu.
Kholis menjelaskan Bus Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW itu sebelum kecelakaan melaju dengan kecepatan 82 Km/jam. Bus tidak sempat mengerem karena persiapan untuk menanjak dan menikung di TKP kejadian.
"Ini bisa kita lihat tidak sempat mengerem ini dikuatkan dengan hasil olah TKP tidak ada jejak pengereman. Sopir truk berhenti di posisi tanjakan dan tikungan jadi sangat berbahaya karena menyulitkan pengemudi di belakangnya," kata Kholis.
Akibat kecelakaan ini, benturan ada di bagian belakang kiri truk dengan sisi kanan bus bagian depan.
"Kondisi jenazah yang mengalami kondisi paling berat adalah sopir bus Tirto Agung," ujar Kholis.
Kholis mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut lalai dalam kasus ini. Untuk itulah polisi mengembangkan kasus ini dengan memintai keterangan perusahaan pemilik truk.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan penanganan masalah ini. Setelah kami berkomunikasi dengan Bapak Kajari ada pihak-pihak juga yang mungkin bisa kita dalami unsur kelalaian atau kesalahannya," ujarnya.
Pihak terkait yang akan dimintai keterangan oleh penyidik adalah perwakilan PT Rapi Trans Logistic Indonesia sebagai pemilik truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Pihak yang nanti kami mintai keterangan adalah supervisor maintenance PT Rapi Trans Logistic, untuk mengetahui prosedur pemeriksaan kendaraan dan kebijakan sopir berkendara sendiri atau harus didampingi kenek dalam SOP-nya," ungkap Kholis.
Kholis menyampaikan pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli terkait pengembangan penyelidikan kecelakaan ini. Termasuk upaya melengkapi berkas perkara berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Kami juga akan meminta keterangan dari ahli transportasi dari Universitas Brawijaya untuk melengkapi data-data yang sudah kami temukan. Lalu kami akan melengkapi berkas perkara untuk bisa kami kirimkan kepada tim jaksa," terang Kholis.
(dpe/iwd)