Polisi telah menetapkan sopir truk muat pakan ternak, Sigit Winarno (65) menjadi tersangka kecelakaan maut di Km 77+300 tol Pandaan-Malang. Pengembangan kasus akan dilakukan dengan memintai keterangan perusahaan pemilik truk.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan penanganan masalah ini. Setelah kami berkomunikasi dengan Bapak Kajari ada pihak-pihak juga yang mungkin bisa kita dalami unsur kelalaian atau kesalahannya," ujar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (25/12/2024).
Pihak terkait yang nanti akan dimintai keterangan oleh penyidik adalah perwakilan PT Rapi Trans Logistic Indonesia sebagai pemilik truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak yang nanti kami mintai keterangan adalah supervisor maintenance PT Rapi Trans Logistic, untuk mengetahui prosedur pemeriksaan kendaraan dan kebijakan sopir berkendara sendiri atau harus didampingi kenek dalam SOP-nya," ungkap Kholis.
Kholis menyampaikan pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli dalam kaitan pengembangan penyelidikan musibah kecelakaan menewaskan 4 orang ini. Termasuk upaya dalam melengkapi berkas perkara berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Kami juga akan meminta keterangan dari ahli transportasi dari Universitas Brawijaya untuk melengkapi data-data yang sudah kami temukan. Lalu kami akan melengkapi berkas perkara untuk bisa kami kirimkan kepada tim jaksa," terang Kholis.
"Pemeriksaan berkala ini tentunya langkah langkah yang perlu ditempuh oleh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang ini layak jalan atau tidak," sambung Kholis.
Sementara Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriady menambahkan pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk mempercepat penanganan perkara ini.
"Kami jaksa penuntut sudah ada tim khusus lima personel. Secara garis besar tadi berdasarkan Pasal 310, keterangan saksi, dan segala petunjuk sudah kami pahami," terang Rachmat.
Rachmat juga mengungkapkan berdasarkan pemaparan penanganan perkara yang dilakukan Polres Malang. Pihaknya banyak menemukan fakta menarik yang nantinya dapat dilakukan pendalaman, termasuk mengetahui adanya unsur kelalaian dari pihak-pihak selain sopir truk.
"Pak Kapolres sudah paparkan sampai penetapan tersangka, dari ini tinggal berikutnya kooordinasi dengan rekan-rekan penyidik. Karena banyak fakta menarik coba kami kembangkan ada dugaan kesengajaan dan kelalaian. Makanya kita pendalaman dengan penyidik," sambungnya.
Menurut Rachmat, penanganan sekaligus pengembangan perkara secara menyeluruh yang dilakukan bersama Polres Malang bertujuan memberikan pembelajaran kepada semua pihak terkait terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas.
"Ini sebagai pembelajaran, karena banyak kasus laka lantas hanya dipertanggungjawabkan kepada pengendara atau sopir," pungkasnya.
Sebelumnya, sopir truk Sigit Winarno (65) ditetapkan sebagai tersangka dalam musibah kecelakaan maut menewaskan empat orang termasuk sopir bus rombongan siswa SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/12) pukul 15.40 WIB. Saat itu, truk wing boks yang bernopol L 9126 UU tidak kuat menanjak sehingga sopir menghentikan laju truk di badan jalan.
Saat bersamaan, di belakang truk itu melaju bus bernopol S 7607 UW yang mengangkut rombongan siswa SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor yang diketahui hendak menuju ke Kampung Inggris, Kediri.
Tiba-tiba saja, truk muat pakan ternak itu mundur tak terkendali ke tengah jalan tol. Kejadian itu diduga membuat sopir bus yang melaju di belakangnya tidak mampu melakukan antisipasi.
Dalam kejadian tersebut, total ada 52 orang korban yang terdiri dari 45 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Dari puluhan korban itu, 4 di antaranya meninggal dunia dan sisanya luka-luka.
(dpe/iwd)