Sopir Mercy Mabuk Tewaskan 1 Korban di Surabaya Terancam 12 Tahun Bui

Sopir Mercy Mabuk Tewaskan 1 Korban di Surabaya Terancam 12 Tahun Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 24 Des 2024 19:07 WIB
Septian Uki, pengendara Mercy dalam keadaan mabuk tabrak 6 kendaraan tewaskan 1 korban.
Septian Uki, pengendara Mercy dalam keadaan mabuk tabrak 6 kendaraan tewaskan 1 korban. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Septian Uki Wijaya, sopir Mercedes Benz mabuk menabrak 6 kendaraan lain di Surabaya Timur. Akibat perbuatannya, 5 korban luka hingga satu di antaranya meninggal. Pria asal Tambak Arum, Surabaya itu kini terancam 12 tahun penjara.

Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, Uki menyampaikan permintaan maaf. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan permintaan maaf itu hanya sebatas tanggung jawab moral yang perlu dilakukan tersangka. Tidak mempengaruhi ancaman pidana yang akan dijerat.

"Adapun permintaan maaf yang bersangkutan merupakan tanggung jawab moral. Proses hukum tetap berlanjut," kata Arif dalam konferensi pers di Markas Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam prosesnya, Satlantas Polrestabes Surabaya akan tetap menjerat Uki dengan pasal terkait. Dia dianggap terbukti melakukan kejahatan jalanan sehingga akan diancam kurungan pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 311 ayat 5 ayat 5 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Warga Lebak Arum Gang 6 Surabaya itu mengaku menyesal dan meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka. Di hadapan awak media dia memohon maaf kepada masyarakat dan keluarga para korban.

"Saya mohon maaf kepada para korban, kepada keluarga korban akibat kelalaian dan kecerobohan saya yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak orang. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Uki dalam konferensi pers di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).

Dirinya mengaku akan tetap bertanggung jawab semampunya atas perbuatan yang telah dia lakukan. Dia sampaikan ini dengan suara yang seolah akan menangis.

"Saya berjanji akan berusaha untuk bertanggung jawab semaksimal yang saya bisa, saya tahu mungkin tanggung jawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf sekali lagi kekhilafan saya," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, memang tidak ditemukan adanya kandungan narkotika dalam darahnya. Namun, polisi menemukan kandungan alkohol.

"Tersangka inisial SUW negatif narkotika, namun dalam kandungan darahnya mengandung 0.16 mg alkohol dalam 1 liter darahnya. Kondisi ini sangat mempengaruhi kesadaran kemampuan motorik pengendara," ujar AKBP Arif.

Aksi ugal-ugalan Uki mengendarai mobil mewah dengan mabuk itu dia lakukan di Jalan Raya Kenjeran pada Senin (23/12) sore. Warga Tambak Arum, Surabaya itu mulanya menabrak 1 pesepeda kayuh. Saat ditegur pengendara lain dia diduga kabur dan menabrak 5 kendaraan lain di Jalan Raya Kenjeran.

Ada enam kendaraan yang ditabrak. Antara lain 1 sepeda pancal, 2 sepeda motor, dan 3 mobil. Akibat kecelakaan ini ada 5 orang korban yang mengalami luka yang 2 di antaranya dalam kondisi kritis, dan salah satu korban kritis ini dinyatakan meninggal Selasa dini hari.

Korban meninggal bernama Prasetiya Ningsih yang sempat menjalani perawatan secara intensif di RSU dr Soetomo Surabaya. Ningsih mengalami cedera otak berat akibat ditabrak Mercy.

"Iya, benar (korban meninggal dunia)," kata Arif.

Pihak keluarga korban saat ditemui awak media di kediamannya Jalan Larangan Gang 8 mengatakan bahwa korban meninggal dunia Selasa dini hari. Pemakaman juga telah dilakukan hari ini di Makam Islam Larangan RW 1, Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Dengan suasana berbalut duka, pihak keluarga berharap pertanggungjawaban dari pelaku. Termasuk akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Iya (harus dihukum) karena penghilangan nyawa dengan tidak sengaja, masuk ranah hukum pidana. Kalau kita tahunya maksimal 4 tahun lah, sesuai hukum berlaku. Apalagi berkendara di luar kendali," ujar adik ipar korban, Djangkung Wasesa.

Daftar Korban Sopir Mercy Mabuk di Jalan Kenjeran Surabaya

1. Prasetiya Ningsih, luka di kepala (cedera Otak Berat), dirawat di RSU Dr Soetomo Surabaya (Meninggal)

2. Stephanie Sanjaya, cedera kepala berat, paru-paru bocor, patah tulang selangka kiri, rusuk kiri ke-8 patah, dirawat di RSU Dr Soetomo Surabaya. (Kritis)

3. Achmad Gozali, luka patah tulang bahu kanan, robek kepala kanan, robek punggung kaki kanan, dirawat di RS Haji Surabaya.

4. Aisyah Amini, luka robek kaki kanan dan memar kepala belakang, dirawat di RS Haji Surabaya.

5. Bella Eka, luka bengkak kepala, nyeri paha kanan dirawat di RS SMS Surabaya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads