Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap. Hasto dijerat dalam perkara ini bersama Harun Masiku yang masih menjadi buron.
Dilansir dari detikNews, Selasa (24/12/2024), nama Hasto disebut sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Tim detikcom sudah menghubungi pimpinan KPK, serta juru bicara KPK. Namun, para pihak itu belum memberikan respons.
Secara terpisah, detikcom juga mencoba konfirmasi ke PDIP tetapi juga belum mendapatkan respons.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(ygs/hil)