Seorang anak berinisial ZW (13) di Surabaya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Belakangan diketahui anak tersebut ditemukan di sebuah hotel.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan saat ditemukan korban ditemukan di hotel bersama seorang pria berinisial ARP (34). Pria tersebut lantas dikeler ke kantor polisi.
"Korban sempat disetubuhi dengan iming-iming akan dibelikan baju dan makanan agar tidak pulang ke rumah," kata Suroto, Rabu (18/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suroto menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika korban diduga mengalami kekerasan oleh orang tuanya di rumah. Korban lantas keluar rumah bersama temannya dan diantar ke pelaku.
"Tersangka ARP ini dekat dengan korban karena sebelumnya sudah sering curhat. Saat bertemu ia membelikan korban baju dan menjanjikan akan membelikan makan," imbuhnya.
Setelah itu, korban dijanjikan akan diberikan baju dan makan bahkan tempat kos. Ini dilakukan agar korban tidak pulang.
Saat berada di hotel itu lah, korban langsung disetubuhi. Setelah mendalami laporan, keterangan para saksi, dan mengetahui keberadaan keduanya, polisi langsung menuju ke lokasi.
"Setelah mengetahui ARP berada di sebuah hotel di Surabaya Utara dari temannya, kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankannya," ujarnya.
Akibat ulahnya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(abq/iwd)