Tiga pelajar perempuan dikeroyok 3 pelaku. Salah satu pelaku berusia dewasa. Peristiwa itu dipicu masalah pemakaian stiker bertuliskan 365 (Bonek 365) tanpa izin.
Percekcokan dari melempar rokok menyala dan menyiram es, akhirnya bisa dilerai. Namun dari cekcok ini berujung kekerasan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengaku peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku nongkrong bersama di sebuah warkop di Bringinbendo, Taman Sidoarjo, Jumat 29 November 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya hanya percekcokan kecil. Salah satu pelaku, DKP melempar rokok menyala ke korban GSP dan menyiram es. Situasi sempat reda setelah dilerai," ujar AKP Fahmi dalam keterangannya, Selasa (5/12/2024).
Namun, masalah tidak selesai. Keesokan harinya, Sabtu 30 November malam, kedua pihak kembali bertemu di warkop yang sama untuk membahas persoalan stiker.
Para korban, yakni GSP (15), CPV (14), dan NA (13) sudah berusaha menjelaskan duduk perkaranya. Namun, pelaku yang terdiri dari ATD (18), DKP (15), dan MRW (15) merasa tidak puas.
"Para pelaku lantas mengajak korban pindah ke tempat yang lebih sepi di samping Mie Gacoan Bringinbendo. Di lokasi itulah pengeroyokan terjadi," lanjut AKP Fahmi.
Aksi kekerasan itu sempat direkam 2 rekan pelaku dan videonya disebar ke grup nongkrong mereka. Dalam kejadian ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua unit HP merek Oppo A71 dan ZTE 8050 serta sepasang sandal abu-abu model hiu.
Fahmi menyebutkan meski kasus ini melibatkan kekerasan fisik, para pelaku tidak ditahan.
"Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur dan tidak ada potensi melarikan diri, penahanan tidak dilakukan," katanya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 72 juta.
"Selain itu, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juga bisa dikenakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tegas Fahmi.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi perhatian bersama, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan terhadap anak.
"Kami mengimbau masyarakat lebih bijak menyelesaikan masalah dan mencegah tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
(abq/fat)