AM (29), oknum guru SMP di Sidoarjo terseret kasus dugaan pelecehan seksual muridnya. Kasus dugaan pelecehan seksual ini diketahui berawal saat korban mengadu ke orang tuanya.
Tak terima, orang tua korban selanjutnya melapor ke Polresta Sidoarjo. Oknum guru SMP tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Karena hal ini, kasus dugaan pelecehan seksual lantas viral di media sosial dan menjadi buah bibir di Kota Delta. Tak jarang warganet kemudian menghakimi oknum guru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LA (27), istri oknum guru yang selama ini diam pun buka suara. Menurutnya, tuduhan pencabulan yang dituduhkan korban dan orang tuanya tak benar.
LA lantas membantah tuduhan korban yang pernah didatangi korban di ruang Bimbingan Konseling (BK) sekolah. Padahal, menurutnya, saat itu ia dan korban bertemu di halaman kelas.
"Bahwa tuduhan pihak korban yang menghampiri saya di ruang BK itu sudah tidak benar, saya ketemu di halaman depan kelas," kata LA kepada detikJatim, Kamis (11/7/2024).
Menurutnya, sebelum adanya kasus dugaan pelecehan ia mengaku pernah menasihati korban agar tak berdandan berlebihan sehingga tak seperti pelajar sekolah.
"Saya ingatkan, lalu saya bilang untuk lain kali agak dikurangi (dandan), sebelum diingatkan guru yang lain. Yang bersangkutan ini murid basketnya suami saya," jelas LA.
LA juga mengaku hanya mencolek pipi korban dengan satu jarinya, bukan menampar seperti yang dituduhkan. Ia juga menolak dikatakan telah mempermalukan korban di depan umum seperti kabar yang beredar.
"Itu bertemunya saat dia berkumpul dengan teman-temannya saya tidak marah kepadanya, saya hanya mengingatkan. Bukan di ruang BK," terang LA.
Senada, Muara Harianja, penasihat hukum AM, mengatakan pasal yang disangkakan kepada kliennya juga tak benar. Sebab, kliennya tak pernah melakukan pelecehan atau kekerasan seksual yang dituduhkan.
"Terduga pelaku hanya melakukan ketidakpantasan terhadap norma sosial yang berlaku," jelas Muara.
Muara lalu berharap penyidik merubah pasal yang dikenakan kepada kliennya. Ia juga menyesalkan kliennya buru-buru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa prosedur penyidikan yang sesuai aturan.
"Dia dipanggi Sabtu (29/7) dan diproses hari itu langsung, ditetapkan tersangka lalu ditahan. Tanpa melalui pemeriksaan tersangka," papar Muara.
"Buktinya apa? apa alat bukti yang dipakai, keterangan terduga pelaku tidak mungkin dipakai, kecuali ada yang lihat, dua alat bukti yang dimaksud apa?," tegasnya.
Muara lalu menjelaskan seharusnya kliennya dipanggil atau diperiksa sebagai saksi sebelumnya. Kemudian baru naik menjadi tersangka jika terpenuhi 2 alat bukti yang kuat sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1).
"Tolong on the track lah penyidik dalam menangani kasus. Intinya setelah kami pelajari berkas perkara, penangguhan penahanan tidak diterima kami akan mengajukan praperadilan," tegas Muara.
Tak hanya itu, Muara juga menyayangkan sudah ada penghakiman dari masyarakat kepada kliennya melalui media-media sosial padahal. Keluarga kliennya juga tak luput dari sasaran.
"Jangan sampai terjadi perkara ini ditumpangi sepihak yang mana seperti sudah benar. Hakim pun belum tentu, menyatakan dia melakukan pelecehan," tandas Muara.
(abq/iwd)