Miris! Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Ada yang Masih Pelajar

Miris! Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Ada yang Masih Pelajar

Sugeng Harianto - detikJatim
Minggu, 15 Des 2024 16:25 WIB
Pencuri Motor Sasar Kunci Nancap di Nganjuk, 10 Pelaku dibekuk Ada Yang Pelajar
Pelaku curanmor diamankan polisi (Foto: Istimewa)
Nganjuk -

Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan 10 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Bagor ,beserta sejumlah barang bukti Minggu (15/12/2024).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menyampaikan dari sepuluh pelaku tersebut lima diantaranya masih berstatus pelajar.

"Dari 10 pelaku ada lima diantaranya masih berstatus pelajar dan semua sudah kita amankan," kata Siswantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan oleh Siswantoro, para pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan target kunci yang masih menancap. Masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak menganggap sepele kunci yang masih menancap atau tertinggal di motor.

"Mungkin kebiasaan masyarakat yang merasa hanya sebentar hingga lengah majalah pencurian memanfaatkan itu (kunci masih menancap),"jelas Siswantoro.

ADVERTISEMENT

Siswantoro menambahkan, kesepuluh pelaku melakukan aksi pencurian pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu para korban memarkir kendaraan di pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor.

"Para korban memarkir dipinggir jalan saat begadang dan dimanfaatkan para Pencuri," tandas Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk utamanya jelang libur Natal dan tahun baru.

"Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk utamanya jelang perayaan Natal dan tahun baru ," papar Julkifli.

"Korban, BP (19), bersama rekannya, AM (19), saat itu dihampiri sekelompok orang tak dikenal. Setelah sempat terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang," terang AKP Julkifli.

Julkifli menambahkan para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Berikut daftar sepuluh pelaku curanmor Yang diamankan Polres di Nganjuk;

- RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.

• RB (16), pelajar asal Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor.

• RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor.

• FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

• ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

• HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.




(ihc/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads