Seorang pria di Surabaya berinisial ADS dibekuk polisi. Sebab, ia mencuri motor yang merupakan jaminan saat menyewa mobil rental di Banyuurip Kidul Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan peristiwa itu berlangsung pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 14.44 WIB. Tepatnya di Jalan Banyuurip Kidul gang 6/62 Surabaya.
Sebelum aksi pencurian itu berlangsung, korban berinisial SK asal Apartemen Gunawangsa Tower di Jalan Tidar nomor 150 Surabaya itu menitipkan motor Honda Vario 150 CC tahun 2020 warna merah dengan nopol W 2069 SR pada Suratno. Sebab, ia hendak menyewa mobil rental dan memberikan motornya sebagai jaminan selama mobil tersebut ia pergunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum hilang, sekitar pukul 13.00 WIB pelapor (SK) menitipkan R2 (motor) miliknya kepada saudara Suratno, dikarenakan pelapor menyewa mobil di rental mobil milik Suratno," kata Aris dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Usai menerima motor tersebut dan SK membawa mobil yang disewa, Suratno memasukkan motor tersebut ke dalam garasi rumahnya. Tanpa ada rasa was-was dan curiga, kemudian motor tersebut dikunci setir.
"Kunci R2 diletakkan ke dalam tas warna putih yang berada di Sekitar garasi," imbuhnya.
Sekitar pukul 14.45 WIB, Suratno kembali masuk ke garasi untuk mengecek kembali motor milik SK. Namun, Suratno terkejut lantaran motor SK raib.
"Suratno mengecek motor sudah hilang dan kunci motor yang ada dalam tas juga hilang," ujarnya.
Atas kejadian tersebut Suratno langsung menghubungi SK. Ia langsung menyatakan bahwa motor miliknya telah dicuri orang tak dikenal.
Usai kembali ke rumah Suratno, SK pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Diantaranya memeriksa para saksi dan mengecek CCTV di sekitar TKP.
Saat dikroscek lebih detail, polisi mendapati aksi pelaku terekam CCTV secara akurat. Berbekal rekaman cctv serta keterangan para saksi, polisi memburu keberadaan pelaku.
Beruntung, polisi dapat menemukan keberadaan pelaku yang diketahui pria berinisial ADS (39), warga Simo Kwagean Gang Buntu Kecamatan Sawahan Surabaya. Seketika itu pula, SK diamankan beserta rekaman CCTV, pakaian milik pelaku saat beraksi, sandal coklat yang dipakai pelaku saat beraksi, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah milik korban.
Akibat ulahnya itu, ADS dinilai terbukti melakukan pencurian dan disangkakan dengan Pasal 362 KUHP. Ia terancam kurungan pidana selama 5 tahun penjara.
"Meski pelaku telah diamankan, kami masih mendalami rekam jejak pelaku dan apakah pelaku terindikasi dengan kelompok atau komplotan curanmor serupa di Surabaya," tuturnya.
(abq/iwd)