Balita Jombang Meninggal di Tangan Selingkuhan Ibu Dianiaya-Diracun

Balita Jombang Meninggal di Tangan Selingkuhan Ibu Dianiaya-Diracun

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 13 Des 2024 20:52 WIB
Balita di Jombang tewas dianiaya selingkuhan ibu
Dua orang yang membunuh balita perempuan di Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Seorang balita di Jombang tewas di tangan selingkuhan dan keponakan ibunya. Balita berinisial KAK (3) ini tewas dianiaya hingga diracun.

Pelaku adalah Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), warga Desa Palrejo, Sumobito, Jombang. Jackvanden merupakan selingkuhan TIP (28), ibu kandung korban.

Sementara satu pelaku lain yang merupakan keponakan ibu korban adalah Achmad Zulkifli alias Kipli (20), warga Mojoagung, Jombang. Kipli sehari-hari menjadi kernet Jackvanden yang berprofesi sebagai sopir truk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan Jackvanden setidaknya 4 kali menganiaya korban sejak Agustus 2024. Untuk melakukan aksinya, tersangka mengajak korban ke rumahnya tanpa TIP. Terakhir penganiayaan dilakukan pada Rabu (11/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, Jackvanden 2 kali memukul pinggang kiri KAK dengan tangan kosong. Jackvanden juga menggigit pipi dan tangan kanan korban. Akibatnya, balita 3 tahun itu menangis karena kesakitan dan takut dengan Jackvanden.

ADVERTISEMENT

Jackvanden pun terpaksa meminta TIP untuk menjemput korban. Saat itu lah, KAK menangis di gendongan ibunya. Beberapa menit kemudian, korban kejang-kejang sehingga dilarikan ke RSI Sakinah, Sooko, Mojokerto.

"Korban meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian ayah korban melapor ke Polres Jombang," ujar Margono, Jumat (13/12/2024).

Sedangkan Kipli, kata Margono, berperan meracuni KAK dengan racun tikus. Kipli menaruh racun cair itu di botol yang biasa dipakai mencampur susu untuk korban. Setelah habis, Kipli kembali membeli racun tikus bubuk untuk ia tuangkan ke gelas dan susu korban.

"Dari hasil autopsi, korban meninggal karena kekerasan tumpul di kepala dan indikasi mengalami keracunan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Jackvanden dan Kipli harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.




(abq/iwd)


Hide Ads