5 Fakta Curhatan Pilu Pelajar SMP Surabaya Jadi Korban Bully

5 Fakta Curhatan Pilu Pelajar SMP Surabaya Jadi Korban Bully

Hilda Rinanda - detikJatim
Kamis, 12 Des 2024 09:40 WIB
Ilustrasi Anak di Bully
Ilustrasi anak di-bully/Foto: iStock
Surabaya - Nasib malang menimpa CW, pelajar salah satu SMP Negeri di Surabaya. Ia melapor ke polisi usai menjadi korban bullying di sekolahnya.

Tak hanya itu, CW juga menyampaikan pengakuannya kepada konten kreator Surabaya, Andy Sugar. Ia membeberkan tindakan bullying apa saja yang telah dia alami.

Berikut 5 Fakta Pelajar SMP Surabaya Curhat Jadi Korban Bully ke Konten Kreator:

1. Korban Dipukul hingga Kemaluan Diremas

Video perbincangan dengan Andy Sugar itu mendapat sejumlah tanggapan dari warganet. Siswa SMPN berusia 14 tahun itu mengaku dirinya di-bully sejumlah temannya di sekolah. Mulai dari kekerasan fisik seperti dipukul dan ditendang, hingga perlakuan yang mengarah pada tindakan asusila.

"Ya itu Ko, dipukul, ditendang, sampai diremas kemaluan saya, Ko," ujar CW dalam konten bersama Andy Sugar yang diunggah ke akun @andysugarr seperti dilihat detikJatim, Rabu (11/12/2024).

2. Di-bully di Luar Sekolah

Bukan hanya itu, CW juga mengaku dirinya tidak hanya mengalami bullying saat di sekolah, tapi juga ketika dirinya dan teman-temannya sedang berada di tempat umum, yakni di salah satu kolam renang di Surabaya.

"Di kolam itu saya dipukul, ditendang, ditenggelamkan juga, terus saya juga ditelanjangi," kata CW dengan terbata-bata. "Di depan orang banyak? Dilihat cewek-cewek juga?" Tanya Andy. "Iya, Ko," jawab CW.

3. Korban Lapor Polisi

Dalam video yang sama, CW mengaku sudah melaporkan apa yang dia alami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Laporan itu saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian.

4. Polisi Dampingi Korban

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, saat ini Tim Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak sedang melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Korban mendapatkan pendampingan karena usianya masih anak.

"Kami juga sudah melakukan pendampingan terhadap korban dengan menggandeng DP3APPKB," ujarnya.

5. 9 Saksi Dipanggil

Prasetyo menegaskan laporan itu dibuat CW pada 11 Oktober 2024. Usai menerima laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya memanggil 9 saksi untuk dimintai keterangan.

"Hingga saat ini kami terus memproses dan menyelidiki laporan tersebut. Termasuk meminta keterangan pelapor, terlapor, hingga pihak sekolah korban. Kami akan lakukan pemeriksaan psikiatri pada korban terkait dampak psikologis yang dialaminya pasca perundungan," tuturnya.


(irb/hil)


Hide Ads