Sebanyak 7.199 rokok ilegal berbagai merk disita Kantor Bea Cukai dan Satpol PP Lumajang dari ratusan warung kelontong. Ribuan rokok terdiri dari 192 merk itu hasil operasi pemberantasan rokok ilegal di Lumajang yang dilakukan Kantor Bea Cukai Probolinggo dibantu Satpol PP Lumajang.
Ribuan rokok ilegal atau tanpa pita cukai itu diamankan dari 210 toko kelontong yang tersebar di 21 kecamatan di Lumajang. Tahun 2024 ini hasil rampasan rokok ilegal meningkat sampai 100 persen.
Pada 2023 rampasan rokok ilegal hanya 3.700 bungkus dan kini meningkatkan menjadi 7.199 bungkus. Selain itu operasi tahun 2024 ini petugas juga berhasil menyita 477 botol miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan rokok ilegal tahun ini meningkat 100% di mana pada 2023 kami mengamankan 3.700 bungkus, tahun 2024 ini kami amankan 7.199 bungkus," ujar Plt Kepala Satpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan kepada detikJatim, Rabu (11/12/2024).
Kantor bea cukai memastikan jika ratusan merk rokok ilegal tersebut tidak di produksi di Lumajang. Kabupaten Lumajang hanya dijadikan lahan basah penjualan rokok ilegal melalui toko-toko kecil yang tersebar.
"Untuk produsen bukan dari kabupaten Lumajang namun dari luar kota Lumajang dan di sini hanya untuk penjualannya saja," ujar Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistiyono.
Ratusan pemilik toko kelontong yang terbukti menjual rokok ilegal diberi sanksi pembinaan dan imbauan hingga sanksi denda. Petugas juga berharap semua pihak turut serta dalam pemberantasan rokok illegal.
(dpe/iwd)