Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan dari 178 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti narkotika, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, serta perwakilan dari instansi terkait.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Sultan Agung Sidoarjo. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar atau menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari sabu-sabu sebanyak 1,75 kg, ganja 5 kg, lebih dari 450 ribu butir pil LL, 80 butir pil ekstasi, serta sejumlah senjata tajam dan barang ilegal lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rivaling Herudiansyah, Rabu (4/12/2024).
"Semua barang bukti ini telah melalui proses hukum dan kini dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Roy.
Roy menjelaskan, selain narkotika dan senjata, turut dimusnahkan barang bukti berupa ratusan botol minuman beralkohol, 45 unit handphone, dan hampir satu juta batang rokok ilegal.
"Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia dan KUHAP," jelas Roy.
Ia menambahkan, dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
"Pemusnahan ini juga menunjukkan sinergi antara Kejaksaan, Polri, TNI, dan instansi terkait dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sidoarjo," tandas Roy.
(abq/iwd)