9 Pengedar Narkoba Diringkus di Trenggalek, Sebagian Pemain Lama

9 Pengedar Narkoba Diringkus di Trenggalek, Sebagian Pemain Lama

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 10 Des 2024 22:15 WIB
Satresnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 9 pengedar barang haram ini diringkus.
Satresnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 9 pengedar barang haram itu diringkus. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Sebanyak 9 orang pengedar narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek. Tiga tersangka di antaranya merupakan para residivis di kasus yang sama.

Kasatresnarkoba Polres Trenggalek AKP Yoni Susilo mengatakan penangkapan 9 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba selama Oktober hingga Desember 2024.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bapak Kapolri dan Bapak Presiden melalui program Asta Cita. Dari 9 tersangka itu, 7 kasus narkotika dan 2 obat keras berbahaya atau dobel L," kata AKP Yoni di Polres Trenggalek, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tersangka, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 15,85 gram sabu-sabu, 569 butir pil dobel L, alat isap sabu-sabu, 10 unit telepon pintar, uang tuna hasil transaksi Rp 2,35 juta dan beberapa barang bukti lain.

Saat menjalankan aksinya para tersangka rata-rata mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau atau meletakkan pesanan di tempat yang telah disepakati. Sementara itu uang pembelian diserahkan melalui sistem transfer.

ADVERTISEMENT

"Beberapa tersangka ini merupakan pemain lama dan telah beberapa kali masuk penjara dalam kasus narkoba maupun pidana umum. Residivis ada 3: ABS, ME, dan HW," imbuhnya.

Yoni menjelaskan para tersangka yang telah diringkus sebagian berasal dari Trenggalek, sedangkan para pemasok barang ini berasal dari luar kota, salah satunya dari Tulungagung.

Tersangka kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, serta Undang-Undang Kesehatan.




(dpe/iwd)


Hide Ads