Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Ditahan Diduga Korupsi Rp 156 Juta

Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Ditahan Diduga Korupsi Rp 156 Juta

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 05 Mar 2024 19:01 WIB
Kades di Trenggalek korupsi
Kades dan perangkat desa di Trenggalek dtahan diduga korupsi pembangunan gedung pertemuan (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek -

Penyidik Kejari Trenggalek menahan mantan kepala desa dan perangkat desa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan senilai Rp 579 juta. Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 156 juta.

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra mengatakan kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari Jaelani (JI) dan mantan perangkat Desa Melis Qomaruddin (QN).

"Keduanya kami panggil sebagai saksi dan dilakukan gelar atau ekspose untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kami lakukan penahanan," kata Gigih kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gigih, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan pihaknya meyakini kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pertemuan desa pada rentang waktu 2015-2028.

Gedung pertemuan yang dibangun secara bertahap melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut telah menelan dana Rp 579 juta, namun hingga kini proses pembangunan masih belum tuntas dan belum difungsikan.

ADVERTISEMENT

Dugaan korupsi tersebut dikuatkan dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Trenggalek serta audit fisik tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Dari audit itu diketahui nilai bangunan yang telah terpasang sebesar Rp 423 juta. Sedangkan anggaran sisanya Rp 156 juta tidsk dapat dipertanggungjawabkan.

"Hasil audit antara inspektorat dan ITS sama, ada kerugian Rp 156 juta," imbuhnya.

Gigih menjelaskan dalam proses penyidikan akhirnya dugaan korupsi itu terungkap. Kedua tersangka diduga kuat telah bersekongkol untuk menilap sebagian anggaran pembangunan, dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban.

"Tersangka QN memanipulasi laporan pendukung pertanggungjawaban atas perintah dari saudara JI, sehingga dari kegiatan manipulatif tersebut ada kerugian negara, sesuai audit Rp 156 juta," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dan denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"Serta pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar," kata Gigih.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads