Berawal dari 3 Kg Berbuah Tangkapan 166,58 Kg Ganja Kering di Kota Malang

Round-Up

Berawal dari 3 Kg Berbuah Tangkapan 166,58 Kg Ganja Kering di Kota Malang

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 04 Des 2024 07:00 WIB
Polresta malang ungkap ganja 166 kg
Para tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers (Foto: Dok Polda Jatim)
Kota Malang -

Berawal dari ungkap 3 kg ganja, Polresta Malang Kota akhirnya mendapat tangkapan yang lebih besar lagi. 163,58 kg ganja kering dapat diamankan lagi sehingga total ganja yang disita dari 6 pengedarnya adalah 166,58 kg.

Keenam tersangka ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota dengan lokasi berbeda. Jaringan pertama adalah berinisial DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SIK (30), warga Lampung.

Dari tangan ketiga pengedar ini diamankan 154 bungkus ganja dengan berat 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaringan kedua adalah tersangka berinisial Criz, ADB dan tersangka AJ. Dari tangan mereka petugas mengamankan ganja seberat 3 kilogram.

"Dari hasil operasi Satreskoba Polresta Malang Kota dengan stakeholder terkait, diamankan barang bukti ganja seberat 166,58 kilogram," ujar Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

Imam menjelaskan para tersangka merupakan pengedar ganja antar propinsi, yang meliputi Medan-Malang-Jakarta. Jaringan mereka terbongkar berawal dari penangkapan tiga pelaku (Criz, ADB, dan AJ) yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di rumah kos Jalan Wuni, Kota Malang, pada 11 September 2024 lalu. Dari situ diamankan 3 kilogram ganja siap edar.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja kering seberat 34 kilogram melalui salah satu ekspedisi.

"Dari pengungkapan itu, diketahui tersangka RID dan SUK bertugas untuk melakukan pengiriman. Dari keterangan keduanya, diketahui ganja tersebut milik tersangka berinisial DIK," ujar Imam.

Petugas kemudian menangkap DIK di rumahnya kawasan Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan diamankan ganja kering seberat 43,4 kilogram.

Tidak berhenti di situ, petugas juga berhasil 129,58 kilogram ganja kering yang disimpan tersangka DIK di sebuah gudang kawasan Karangploso, Kabupaten Malang.

"Ganja dikirim menggunakan ekspedisi berinisial RI di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang," kata Imam.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati, atau pidana seumur hidup," pungkas Imam Sugianto.

Imam mengungkapkan dari 166,58 kilogram ganja yang telah diamankan, diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1.665.800.000, serta dapat menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa manusia.




(abq/iwd)


Hide Ads