Kronologi Gagal Beredarnya 166,58 Kg Ganja di Kota Malang

Kronologi Gagal Beredarnya 166,58 Kg Ganja di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 03 Des 2024 19:45 WIB
Polresta malang ungkap ganja 166 kg
6 tersangka diamankan dari kasus 166,58 kg ganja (Foto: Dok Polda Jatim)
Kota Malang -

Peredaran 166,58 kg ganja antarpropinsi digagalkan Polresta Malang Kota. Begini kronologi kasus tersebut hingga menyeret 6 orang jadi tersangka.

Ada dua jaringan dalam kasus ini. Jaringan pertama, tersangkanya ada 3 yakni DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang; RID (30), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara; SIK (30), warga Lampung.

Dari tangan ketiga pengedar ini diamankan 154 bungkus ganja dengan berat 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaringan kedua adalah tersangka berinisial Criz, ADB dan tersangka AJ. Dari tangan mereka petugas mengamankan ganja seberat 3 kilogram.

Para tersangka merupakan pengedar ganja antar propinsi yang meliputi Medan-Malang-Jakarta.

ADVERTISEMENT

Tersangka yang pertama diamankan adalah Criz, ADB, dan AJ di rumah kos Jalan Wuni, Kota Malang, pada 11 September 2024 lalu. Dari situ diamankan 3 kilogram ganja siap edar.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja kering seberat 34 kilogram melalui salah satu ekspedisi.

"Dari pengungkapan itu, diketahui tersangka RID dan SUK bertugas untuk melakukan pengiriman. Dari keterangan keduanya, diketahui ganja tersebut milik tersangka berinisial DIK," ujar Imam.

Petugas kemudian menangkap DIK di rumahnya kawasan Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang, dan diamankan ganja kering seberat 43,4 kilogram.

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan 129,58 kilogram ganja kering yang disimpan tersangka DIK di sebuah gudang kawasan Karangploso, Kabupaten Malang.

"Menurut keterangan tersangka DIK bahwa ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut memggunakan truk menuju Karangploso, Kabupaten Malang," ujar Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Selasa (3/12/2024).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati, atau pidana seumur hidup," pungkas Imam Sugianto.




(mua/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads