Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bakal mengawal kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswinya, EJ (20). Pihak kampus melakukan sejumlah langkah.
Rektor UTM Prof. Safi' menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini. Pihak kampus telah menurunkan tim bantuan hukum dan satgas guna mendampingi keluarga korban, serta memantau perkembangan kasus.
Prof. Safi' turut meminta polisi mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Jika terbukti, ia mendukung penerapan Pasal 340 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengapresiasi Polres Bangkalan yang cepat mengamankan pelaku. Kami percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Alumni Ilmu Kelautan UTM, Prengki Wirananda, menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang memilukan tersebut. Ia menegaskan, tindakan keji yang dilakukan tersangka tidak bisa ditoleransi dan harus dijatuhi hukuman maksimal.
"Tersangka harus dijatuhi hukuman maksimal. Kami akan mengawal penuh kasus ini hingga tuntas di meja persidangan," ujar Prengki Wirananda.
Pria asal Kabupaten Sumenep itu mengungkapkan, saat ini Polres Bangkalan menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Namun, Prengki menilai pasal tersebut kurang tepat jika melihat kronologi kejadian yang disampaikan aparat kepolisian. Menurutnya, pelaku seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Tersangka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Meski alasannya membawa sajam untuk berjaga-jaga, ini patut dicurigai sebagai tindakan yang direncanakan," katanya.
Ia menjelaskan, tersangka terbukti menggunakan sajam tersebut untuk membacok korban hingga tewas. Oleh karena itu, ia mendesak pihak kepolisian mendalami kasus ini, mengingat ada indikasi kuat unsur perencanaan.
"Kami menilai sangat tepat jika tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan dituntut hukuman mati, atau minimal penjara seumur hidup," tambahnya.
Prengki juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, dengan harapan pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Ia juga mengingatkan, perbuatan seperti ini tidak seharusnya ditiru oleh mahasiswa. Sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa diharapkan mampu memilah perbuatan baik dan buruk, serta berkontribusi positif bagi negara, bukan malah merugikan masyarakat.
Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan jasad terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Setelah penyelidikan, korban diketahui merupakan EJ (20), mahasiswi Fakultas Pertanian UTM asal Tulungagung.
Korban dibunuh dan dibakar oleh kekasihnya, Moh. Maulidi Al Izhaq (21), lantaran meminta pertanggungjawaban usai dihamili. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(irb/hil)