Tangis Baby Sitter Cekoki Balita Obat Penggemuk Saat Dilimpahkan ke Jaksa

Tangis Baby Sitter Cekoki Balita Obat Penggemuk Saat Dilimpahkan ke Jaksa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 26 Nov 2024 21:03 WIB
Tersangka terus menangis saat dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya
Tersangka terus menangis saat dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kasus baby sitter di Surabaya mencekoki balita yang diasuhnya dengan obat penggemuk terus bergulir. Kali ini berkas perkara dan tesangka NB (36) dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan mengatakan penyerahan tahap II dengan tersangka NR telah dilakukan pihaknya. Tepatnya pada di Senin (25/11) lalu.

"Benar, seluruhnya (tersangka, barang bukti, hingga berkas) perkara tersebut sudah kami terima," kata Ricky dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasintel Kejari Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara mengaku masih mendalami kasus itu. Ini setelah pihaknya menerima berkas dan tersangka.

"Tahap 2 dilaksanakan Senin (25/11/2024) pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selama proses pelimpahan di Kejari Tanjung Perak, tersangka tak henti-hentinya menangis. Ini terjadi saat tersangka proses pemeriksaan.

Sebelumnya, seorang baby sitter berinisial NB (36), dinyatakan sebagai tersangka usai meminumkan obat dengan kandungan Deksametason dan Siproheptadine (sebelumnya disebut pronicy) kepada balita yang ia asuh. NB terancam pasal berlapis.

Balita tersebut merupakan anak Linggra Kartika. Linggra tak menyangka baby sitter yang ia percaya, mencekoki anaknya dengan obat-obatan keras selama setahun tanpa sepengetahuannya. NB berdalih obat tersebut merupakan obat penggemuk.

"Tersangka meminumkan obat tanpa izin dan tidak diketahui oleh pelapor selaku ibu kandung korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat pers release di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (15/10/2024).




(abq/iwd)


Hide Ads