Seorang ayah di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri tega memperkosa anak kandungnya berusia 12 tahun. Ibu korban yang tak terima melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menuturkan pelaku berinisial NS (31). Pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan aksi bejat pelaku.
"Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan. Yang bersangkutan atau terduga pelaku ini kita amankan di rumahnya,"kata Bimo, Senin (25/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy pemerkosaan yang dilakukan pelatu terjadi pada bulan Agustus 2024. Saat itu, pelaku mendatangi rumah anaknya.
Fauzy menambahkan pelaku diketahui selama ini tak tinggal bersama. Namun demikian, rumah keduanya saling berdekatan.
"Jarak antara rumah korban dan terduga pelaku ini tidak jauh. Artinya tidak tinggal serumah. Terduga pelaku mendatangi rumah korban. Terduga pelaku melihat korban tidur sendirian di dalam kamarnya," jelas Fauzy.
Melihat korban tertidur sendirian, pelaku kemudian memperkosa dan meninggalkannya. Keesokan harinya, korban lantas bercerita kepada ibunya dan baru dilaporkan ke polisi.
"Menanggapi laporan dari keluarga korban kemudian kita lakukan visum terhadap korban," tutur Fauzy.
(abq/iwd)