Langkah Suham terhenti saat tengah melintas di jalan Desa Rambakan, Sumber, Kabupaten Probolinggo siang itu. Pria 32 tahun tersebut mengamati seorang yang dikenalnya tengah mengendarai motor.
Suham meyakini bahwa pria yang baru saja melintas dengan motor adalah Sukamto. Pikirannya kemudian melayang mengingat istrinya yang pernah diselingkuhi Sukamto saat ia bekerja di Malaysia.
Suham lantas pulang ke rumahnya setelah mengingat dendamnya yang kembali membara ini. Ia mengambil sebilah celurit dan kembali ke lokasi ia bersua Sukamto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa saat ditunggu, Sukamto ternyata muncul lagi. Rupanya, Sukamto baru saja menjemput anak dan teman anaknya dari sekolah. Saat itu lah, Suham lantas melempar pasir ke muka Sukamto.
Sukamto yang kaget langsung diserang membabi-buta dengan celurit oleh Suham di bagian lengannya. Sukamto terjatuh bersama anak dan teman anaknya.
Melihat Sukamto diserang, anaknya berlari menghindar. Sedangkan Sukamto yang terjatuh tertelungkup terus dibacok bagian punggungnya sebanyak 2 kali.
Sukamto sempat bangkit dan menangkis sabetan celurit dengan tangan kirinya dan berusaha lari. Namun Suham masih terus mengejarnya dan berhasil menyabetkan celurit ke lehernya.
Sukamto segera ambruk ke tanah dengan bersimbah darah. Pria 38 tahun itu tewas dengan kondisi lehernya nyaris putus.
Tragisnya, pembantaian Sukamto itu juga sempat disaksikan oleh anak Sukamto yang masih duduk di bangku SD itu. Anak Sukamto pun menjerit histeris.
Sedangkan Suham yang puas menghabisi lalu pergi meninggalkan Sukamto dan anaknya. Suham ternyata pergi ke rumahnya di Dusun Gambang, Desa Jinggrung, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.
Setiba di rumahnya sore hari, Suham menelepon ayahnya dan mengatakan baru saja menghabisi Sukamto. Tak lama, Sukamto kemudian ditangkap polisi dan dikeler ke Mapolsek Sumber.
"Pelaku tertangkap setelah kami mengumpulkan keterangan dari saksi. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Tepat, sekitar 5 jam dari kejadian pembacokan tersebut," kata Kapolsek Sumber saat itu Iptu Sono.
Menurut Sono, selama diperiksa penyidik, Suham mengakui semua perbuatannya. Sono mengungkapkan pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam bermotif asmara.
Perselingkuhan itu terjadi saat Suham bekerja di Malaysia 6 tahun sebelumnya. Selama bekerja, Suham mendengar bahwa istrinya sering digoda hingga diselingkuhi Sukamto.
Setelah sekitar 5 tahun di Malaysia, Suham pun pulang. Suham saat itu berniat hendak membuat perhitungan dengan Sukamto. Namun niat itu belum kesampaian karena korban bekerja di Papua.
Setahun berlalu, Sukamto pulang. Hingga pada Kamis, 24 Oktober 2019 secara tak sengaja, Suham mendapati Sukamto melintas dan dendamnya dituntaskan.
Atas perbuatannya, Suham lantas dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jumat, 3 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan lantas menjatuhkan vonis Suham 9 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suham bin Nayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata hakim ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.