Santoso (45) warga Ngaglik, Sleman, ditemukan tewas di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman pada Kamis (14/11/2024). Dari pemeriksaan polisi, dia menjadi korban tabrak lari.
Sehari setelah kejadian, polisi mengamankan dua orang, mahasiswa berinisial MAT (20) warga Morowali, Sulawesi Tengah, dan teman wanitanya inisial N. Dari hasil penyelidikan, MTA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, MTA mengaku berkendara dalam posisi terpengaruh minuman keras. Selain itu, di dalam mobil, teman wanitanya juga melakukan oral seks. Berikut pernyataan lengkap MTA saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar."
Dijerat Pasal Berlapis
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengatakan tersangka dijerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).
Ardi bilang, dari dua orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni MAT yang merupakan sopir mobil Xpander yang digunakan saat menabrak korban. Sementara wanita berinisial N saat ini berstatus saksi.
"Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," ucapnya.
Ini kronologinya:
Kamis, 14 November 2024
Pukul 10.00 WIB
Sekitar pukul 10.00 WIB, warga dikagetkan dengan temuan mayat laki-laki yang berada di pinggir jalan Ring Road Utara. Dari pemeriksaan awal, di tubuh korban terdapat luka.
Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan pengecekan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat kurang lebih jam 10.30 lah kita mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di TKP. Sementara memang untuk informasi awal bahwa untuk mayat tersebut identitasnya belum kita ketahui," kata Irwiantoro kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Dari serangkaian hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap identitas korban yakni pria bernama Santoso usia 45 tahun warga Ngaglik, Sleman.
Jumat, 15 November 2024
Pihak Polresta Sleman kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya kejadian tersebut merupakan peristiwa tabrak lari.
Dibantu Jatanras Polda DIY, Polresta Sleman akhirnya bisa menemukan dua orang terduga pelaku di Bantul pada pukul 01.00 WIB dini hari. Keduanya yakni laki-laki inisial MTA dan wanita inisial N. Keduanya pun kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi memastikan S merupakan korban tabrak lari.
"Jadi saya tegaskan bahwa penemuan jenazah yang ada pada hari kemarin itu merupakan peristiwa tabrak lari," kata Ardi kepada wartawan, Jumat (15/11).
Ardi bilang dua orang pelaku telah diamankan.
"Ya hari ini Alhamdulillah atas doa restu dan peran serta masyarakat kita telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tabrak lari," kata Ardi.
"Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja," jelasnya.
Sabtu, 16 November 2024
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan MTA sebagai tersangka kasus tabrak lari. Dari pemeriksaan itu juga terungkap pemicu kecelakaan tersebut.
"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).
Fikri menyebut, ketika di dalam mobil itu keduanya melakukan aktivitas seksual dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Hal ini yang menyebabkan MAT kurang berkonsentrasi saat berkendara.
"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan terhadap tersangka polisi menjerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
(abq/fat)