Sederet Fakta Baru Kasus Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Menggonggong

Sederet Fakta Baru Kasus Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Menggonggong

Auliyau Rohman - detikJatim
Sabtu, 16 Nov 2024 12:30 WIB
Ivan Sugiamto,  saat ditangkap polisi di Bandara Juanda
Tersangka Ivan Sugiamto saat ditangkap polisi di Bandara Juanda, Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Ivan Sugiamto, wali murid yang viral memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya sujud minta maaf sambil menggonggong telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia ditangkap polisi di Bandara Juanda, Surabaya, setelah terbang dari Jakarta.

Akibat perbuatannya itu, Ivan terancam hukuman tiga tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berikut ini sederet fakta baru kasus Ivan paksa siswa menggonggong:

1. Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ivan ditangkap setelah penyidik memeriksa 11 saksi. Status Ivan naik menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan diperiksa penyidik selama tiga jam. Ivan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," terang Dirmanto.

ADVERTISEMENT

2. Polisi Akan Datangkan Saksi Ahli

Polisi juga bakal mendatangkan saksi ahli di kasus Ivan. Saksi ahli dilibatkan untuk melengkapi pemeriksaan kesaksian yang telah ada. Sementara tersangka saat ini hanya Ivan.

"Kemungkinan (saksi lain) ada, dari ahli nanti ya. Saat ini tersangka hanya yang bersangkutan (Ivan)," kata Dirmanto kepada detikJatim, Jumat (15/11/2024).

3. Korban Mengalami Trauma

Kuasa hukum korban, Reifon Cristabella mengatakan kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan. Pihak kuasa hukum juga melakukan komunikasi aktif dengan psikiater dan psikolog terkait kasus yang menimpa korban 21 Oktober 2024.

"Kejadian itu (21 Oktober 2024), meninggalkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban," ujar Bella, Jumat (16/11/2024).

4. Pihak Korban Nilai Hukuman Tidak Tepat

Kuasa hukum siswa SMAK Gloria 2 Surabaya mengaku kurang puas dengan pasal yang dijeratkan ke Ivan. Namun, keluarga korban tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya pribadi menanggapi hal itu, sebagai praktisi hukum menanggapi hal itu, menurut saya itu perlu diperdalam lagi melalui pemeriksaan-pemeriksaan dengan pihak terkait," ujar Bella.

"Mengingat dugaan pidananya, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sebaiknya didalami kembali, tetapi kami mengapresiasi kinerja aparat hukum dalam kasus ini," sambungnya.

Bella mengatakan ancaman hukuman untuk Ivan yang di bawah 5 tahun membuat dirinya dan keluarga korban prihatin dan kurang puas. Sebab, sedari awal, ia memiliki prinsip kekhawatiran pada korban yang mengalami intimidasi begitu mendalam.

"Kami tersentuh (prihatin) dengan ini (ancaman hukuman di bawah 5 tahun), dari awal pada prinsipnya kami ada rasa kekhawatiran mengingat korban dan keluarga korban mengalami intimidasi yang begitu dalam," sebut Bella.

5. Keluarga Korban Diintimidasi

Intimidasi itu, lanjut Bella, tidak hanya dialami keluarga korban pada tanggal 21 Oktober 2024. Tetapi, intimidasi terus berlanjut dan akhirnya berhenti saat korban telah diamankan dan ditahan.

"Saya (mewakili keluarga korban) berpendapat terkait hal ini (hukuman pada pelaku), sebaiknya benar-benar dilakukan dengan serius," urainya.

"Kami juga ada menyimpulkan beberapa data, bilamana nanti diperlukan dan kami harus berpartisipasi secara langsung juga siap. Khawatir itu ada (terkait hukuman pada pelaku), tapi tidak sampai membuat kami mencurigai yang terlalu berlebihan," pungkas dia.

6. Dipicu Ketersinggungan Anaknya yang Diejek

Kasus yang membawa Ivan menjadi tersangka ini dipicu ketersinggungan anaknya karena diejek korban. Berawal dari pertandingan basket yang mempertemukan SMAK Gloria 2 Surabaya dan SMA Cita Hati.

Usai pertandingan basket itu, E yang bersekolah di SMA Cita Hati mendapat ejekan dari EN, salah seorang siswa dari SMAK Gloria 2. Ivan yang mendengar kabar anaknya diejek, kemudian mencari dan melabrak EN pada Senin 10 Oktober 2024 sore.

7. Ivan Meminta Siswa Bersujud Sambil Menggonggong

Dalam video yang viral di media sosial, Ivan terlihat marah-marah dan meminta EN bersujud meminta maaf sambil menggonggong didampingi orang tuanya. Ivan memaksa EN menggonggong karena tak terima anaknya diejek seperti anjing jenis pudel.

Dirmanto membenarkan motif persekusi yang dilakukan Ivan terkait perundungan yang dialami anaknya. Ivan tidak terima anaknya diejek EN.

"Seperti yang rekan-rekan semua ketahui, I (Ivan) tidak terima anaknya di-bully," ucapnya.

8. Ditangkap di Juanda

Video perlakuan arogan Ivan itu pun mendapat sorotan publik. Hingga akhirnya dilakukan mediasi antara Ivan, SMAK Gloria 2, dan wali murid. Meski ada kesepakatan damai dan saling memaafkan, namun proses hukum terhadap Ivan tetap bergulir. Proses penyelidikan pun digelar, dan sejumlah saksi diperiksa.

"Sesuai petunjuk bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto, sejak kemarin, Ditsiber Polda Jatim memberikan asistensi terkait dengan penanganan kasus ini," kata Dirmanto.

Lalu, pada Kamis (14/11/2024), polisi telah menangkap Ivan saat berada di Bandara Juanda, yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Ivan tiba sekitar pukul 17.22 WIB dengan pengawalan ketat. Ia dikeler Tim Gabungan PPA dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ivan tampak memakai kaus motif garis putih dan celana jin biru muda dengan wajah ditutupi masker. Tangannya terborgol, saat dikeler petugas ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.




(auh/irb)


Hide Ads