Penjelasan Kejari Malang Soal Kasus Pembunuhan Anggota GRIB Jaya

Penjelasan Kejari Malang Soal Kasus Pembunuhan Anggota GRIB Jaya

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 15 Nov 2024 22:00 WIB
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Banyuwangi -

Kejari Kabupaten Malang buka suara soal kasus pembunuhan Yesus Rejauw (24) alias Jojo, anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Malang. Kasus yang memasuki masa sidang ini ramai lantaran keluarga korban kecewa karena hanya satu orang yang diseret ke pengadilan.

Keluarga korban meyakini bahwa yang melakukan penganiayaan hingga Jojo tewas itu lebih dari satu orang. Keluarga pun tidak terima ketika hanya satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka beranggapan bahwa kasus ini cacat hukum.

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mengatakan bahwa berkas yang diterima dari penyidik kepolisian sudah diperiksa oleh jaksa peneliti dan dianggap lengkap dan layak dinaikkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang kasus ini sudah melalui tahapan saksi-saksi untuk pembuktian dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kemudian kemarin (14/11) sudah masuk dalam sidang pemeriksaan ahli," kata Deddy saat ditemui detikJatim di kantor Kejari Kabupaten Malang, Jumat (15/11).

"Kebetulan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan sejauh ini keterangannya sesuai dengan berita acara berkas penyidikan polisi yang diserahkan ke kami. Terkait dengan hasil atau keputusan akhir kasus ini nanti menunggu penentuan dari hakim," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepanjen, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB, berlokasi di rumah terdakwa Wahyudi di Dusun Krajan RT02, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasus itu bermula ketika Wahyudi berkumpul di teras rumahnya bersama dengan korban dan tujuh orang lainnya sedang minum-minuman keras jenis Raven. Setelah beberapa waktu, terdakwa cekcok dengan istrinya di ruang tamu. Korban yang melihat cekcok itu mencoba untuk melerai.

Namun, terdakwa menyuruh korban keluar dari ruang tamu agar tidak ikut campur urusan rumah tangganya. Salah satu dari tujuh orang di depan rumah terdakwa masuk dan menarik korban keluar agar tidak terlibat keributan. Korban kemudian dibawa menuju rumah tetangga terdakwa.

Kemudian, terdakwa menghampiri korban dengan membawa sebatang kayu dan digunakan untuk memukul korban sebanyak satu kali mengenai kepala bagian atas. Setelah terkena pukulan, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Kemudian korban dilarikan ke Klinik Dokter 24 jam Sidodadi Waras yang berada di Dusun Klosot RT.02 RW.09 Desa Sidodadi Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Namun, klinik tersebut tidak bisa melayani rawat inap korban dan disarankan ke RSUD Lawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu (25/8) pukul 05.43 WIB di RSUD Lawang. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, ayah korban Marthen menyebut anaknya jadi korban pembunuhan pada Jumat, 23 Agustus 2024. Pelakunya adalah Yudi (YD) bersama sembilan orang temannya. Namun dalam persidangan, yang diseret ke meja hijau hanya satu orang, sedangkan 9 lainnya masih melenggang bebas.

"Kronologinya, pada Jumat (23/08/2024) pukul 16.30, YD meminta kepada putra saya agar datang ke rumahnya. Selanjutnya, pada pukul 07.00 WIB anak saya tiba di rumah YD bersama satu teman satu dusunnya. Entah apa motifnya, pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadilah aksi pembunuhan tersebut di rumah YD dan komplotan yang tidak jauh dari Kantor Desa Srigading," terang Marthen.

Marthen menyebut para pelaku pembunuhan menggunakan balok yang sudah disediakan dalam rumah Yudi. "Sempat berupaya menyelamatkan diri dan lari dari rumah YD, namun saat tiba di depan gang yang berada di jalan raya, aksi pembunuhan ini kembali berlanjut," imbuh mantan petinju Sawunggaling Boxing Camp ini.

Karena hal ini, anaknya dilarikan IGD rumah sakit desa sebelah. Namun karena kondisi korban yang tidak mungkin untuk diselamatkan ini. Pihak IGD menyarankan agar korban diantarkan kembali ke rumahnya yang berlokasi di perbukitan Kecamatan Lawang dan dinyatakan meninggal dunia.

"Dua orang yang mengantarkan anak saya ini juga untung saja berpapasan dengan kakaknya Yesus Rejauw di perjalanan saat melintas di hutan sebelum dusun saya. Kami menduga, jika malam itu tidak berpapasan dengan anak kami maka tidak menutup kemungkinan jenazah anak saya akan dibuang di hutan. Karena kedua orang itu gelagatnya sangat mencurigakan," beber Marthen.

Tak terima anaknya jadi korban pembunuhan, Marthen lantas melaporkan ke Polsek Lawang pada Sabtu (24/8) pukul 00.00 WIB. Setelahnya, anggota Polsek Lawang langsung mendatangi rumah dan membawa korban ke RSUD Lawang pada Pukul 01.00 WIB untuk keperluan autopsi.

"Di RSUD Lawang, Jenazah anak saya diperiksa hingga kepalanya yang pecah dan retak akibat aksi pembantaian ini dicek serta dibersihkan. Kami diperbolehkan oleh pihak RSUD Lawang untuk membawa kembali Jenazah anak saya pada Minggu (25/8) pukul 04.00 WIB dan pada hari itu juga sekitar pukul 09.00 WIB jenazah putra saya kami kebumikan," tutur Marthen.

Masih kata Marthen, setelah anaknya dimakamkan, ia mengaku sempat didatangi Kepala Desa Srigading bernama Hadori. Dalam kesempatan itu Hadori mengantarkan amplop yang berisi sejumlah uang.




(abq/iwd)


Hide Ads