Sidang kasus pembunuhan Yesus Rejauw (24) alias Jojo, anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Malang bergulir. Meski demikian, ayah korban Marthen Rejauw mengaku kecewa lantaran pelaku yang diseret ke pengadilan hanya satu terdakwa saja.
Marthen menyebut anaknya jadi korban pembunuhan pada Jumat, 23 Agustus 2024. Pelakunya adalah Yudi (YD) bersama sembilan orang temannya. Namun dalam persidangan, yang diseret ke meja hijau hanya satu orang, sedangkan 9 lainnya masih melenggang bebas.
"Kronologinya, pada Jumat (23/08/2024) pukul 16.30, YD meminta kepada putra saya agar datang ke rumahnya. Selanjutnya, pada pukul 07.00 WIB anak saya tiba di rumah YD bersama satu teman satu dusunnya. Entah apa motifnya, pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadilah aksi pembunuhan tersebut di rumah YD dan komplotan yang tidak jauh dari Kantor Desa Srigading," terang Marthen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marthen menyebut para pelaku pembunuhan menggunakan balok yang sudah disediakan dalam rumah Yudi. "Sempat berupaya menyelamatkan diri dan lari dari rumah YD, namun saat tiba di depan gang yang berada di jalan raya, aksi pembunuhan ini kembali berlanjut," imbuh mantan petinju Sawunggaling Boxing Camp ini.
Karena hal ini, anaknya dilarikan IGD rumah sakit desa sebelah. Namun karena kondisi korban yang tidak mungkin untuk diselamatkan ini. Pihak IGD menyarankan agar korban diantarkan kembali ke rumahnya yang berlokasi di perbukitan Kecamatan Lawang dan dinyatakan meninggal dunia.
"Dua orang yang mengantarkan anak saya ini juga untung saja berpapasan dengan kakaknya Yesus Rejauw di perjalanan saat melintas di hutan sebelum dusun saya. Kami menduga, jika malam itu tidak berpapasan dengan anak kami maka tidak menutup kemungkinan jenazah anak saya akan dibuang di hutan. Karena kedua orang itu gelagatnya sangat mencurigakan," beber Marthen.
Tak terima anaknya jadi korban pembunuhan, Marthen lantas melaporkan ke Polsek Lawang pada Sabtu (24/08/2024) pukul 00.00 WIB. Setelahnya, anggota Polsek Lawang langsung mendatangi rumah dan membawa korban ke RSUD Lawang pada Pukul 01.00 WIB untuk keperluan autopsi.
"Di RSUD Lawang, Jenazah anak saya diperiksa hingga kepalanya yang pecah dan retak akibat aksi pembantaian ini dicek serta dibersihkan. Kami diperbolehkan oleh pihak RSUD Lawang untuk membawa kembali Jenazah anak saya pada Minggu (25/08/2024) pukul 04.00 WIB dan pada hari itu juga sekitar pukul 09.00 WIB jenazah putra saya kami kebumikan," tutur Marthen.
Masih kata Marthen, setelah anaknya dimakamkan, ia mengaku sempat didatangi Kepala Desa Srigading bernama Hadori. Salam kesempatan itu Hadori mengantarkan amplop yang berisi sejumlah uang.
"Sempat didatangi oleh Kades Hadori, dengan menyerahkan amplop berisi uang dan meminta agar kejadian pembantaian ini jangan diteruskan lagi karena pelaku adalah keponakannya. Masa pemangku wilayah kok pilih kasih seperti itu? Anak saya kan dibunuh, apakah pantas nyawa seseorang dibeli," tegas Marthen.
Untuk itu, Marthen kecewa, karena dalam proses hukumnya ternyata tidak semua pelaku ditangkap Polsek Lawang, namun hanya satu orang saja yang kemudian dilimpahkan ke Polres Malang di Kepanjen.
Tak hanya itu, setelah pelimpahan kasus itu juga pihak keluarganya tidak pernah mendapatkan panggilan atau surat pemberitahuan atas perkembangan perkara. Hingga pada Kamis (14/11/2024), Kejaksaan Negeri Kepanjen melakukan pemanggilan kepada Ibu korban yang tiba-tiba dijadikan saksi dalam persidangan.
Senada, Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Malang Damanhury Jab juga kecewa dan prihatin dengan perkara kematian anggotanya. Ia menilai Polres Malang serta Kejaksaan Negeri Kepanjen teledor dalam penanganan perkara ini.
Menurut Jab, pelimpahan perkara yang dilakukan oleh Polres Malang terkesan tergesa-gesa, lantaran beberapa pelaku belum semuanya ditahan ataupun ditetapkan sebagai DPO. Untuk itu, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga proses hukum bisa tegak dan adil.
"Kami selaku organisasi masyarakat yang mengawal proses hukum terhadap kasus pembantaian di Lawang mendesak agar perkara ini dihentikan terlebih dahulu dan pihak kepolisian harus kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan agar perkara ini dapat terang benderang," tegas Jab.
"Jangan sampai lembaga penegak hukum yang justru mengangkangi afirmasi hukum di republik ini. Kami mencium adanya indikasi permainan kotor dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan kami mengecam hal tersebut. GRIB JAYA Kabupaten Malang dalam waktu dekat akan turun ke jalan mendesak lembaga hukum yang coba bermain-main dalam perkara ini agar segera memberikan keadilan seadil adilnya kepada anggota ormas kami yakni Marthen Rejauw," tandas Jab.
(abq/fat)