Perangkat Desa di Probolinggo Diringkus gegara Jadi Pengedar Sabu

Perangkat Desa di Probolinggo Diringkus gegara Jadi Pengedar Sabu

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 15 Nov 2024 21:15 WIB
Perangkat desa di Probolinggo jadi pengedar sabu
Perangkat desa di Probolinggo jadi pengedar sabu (Foto: istimewa)
Probolinggo -

Seorang perangkat desa berinisial MS asal Desa Liprak Kidul, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, diamankan. Pria 34 tahun itu diamankan lantaran kedapatan menjadi pengedar sabu.

"Tersangka merupakan perangkat desa, dan masih kami dalami, apakah ada tersangka lain di desa yang dijabat pelaku" ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono.

Nanang menjelaskan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah paket plastik klip berisi sabu dengan masing-masing berat 0,18 gram, lalu 0,17 gram, dan 0,25 gram, dan seperangkat alat isap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pihaknya juga mengamankan dua pipet kaca, korek api, tisu, dua timbangan digital, set modifikasi yang terbuat dari sedotan plastik dan handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.

"Setelah bukti semua kami kumpulkan, kemudian kami bawa tersangka ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pendalaman, terkait dari mana tersangka ini mendapatkan sabu tersebut," jelasnya, Jumat (15/11/2024)

ADVERTISEMENT

Nanang menceritakan pengamanan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya peredaran sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo, khususnya di Kecamatan Banyuanyar.

Mendapat informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengantongi identitas pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami terus pantau pergerakannya hingga kami berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar belakang rumahnya, pada Jum'at (8/11) lalu. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan pasrah ketika ditangkap," katanya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 114 ayat satu sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads