Polisi bakal mendatangkan saksi ahli di kasus Ivan Sugiamto yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong. Saksi ahli dilibatkan untuk melengkapi pemeriksaan kesaksian yang telah ada.
"Kemungkinan (saksi lain) ada, dari ahli nanti ya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada detikJatim, Jumat (15/11/2024).
Ditanya terkait kemungkinan tersangka lain, Dirmanto mengatakan tersangka saat ini hanya Ivan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tersangka hanya yang bersangkutan (Ivan)," ujarnya.
Sedangkan untuk motif persekusi, Dirmanto menyebut hal itu terkait dengan anaknya dari SMA Cita Hati yang diejek EN, dari SMAK Gloria 2.
"Seperti yang rekan-rekan semua ketahui, I (Ivan) tidak terima anaknya di-bully," ucap Dirmanto.
Kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Kasus itu bermula saat Ivan Sugiamto tidak terima anaknya diejek dan dibully siswa di SMAK Gloria 2 Surabaya.
Karena hal ini, Ivan kemudian melabrak siswa SMAK Gloria 2 dan memaksa untuk sujud minta maaf sambil menggonggong. Kasus sebenarnya sudah diselesaikan dan berakhir damai.
Namun pihak sekolah korban yang dipaksa sujud dan menggonggong tetap memilih melanjutkan proses hukum. Hasilnya, Ivan ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11). Ivan lantas dikeler ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.
"Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (14/11/2024).
(abq/iwd)