Cerita Petani Sumenep Bunuh Selingkuhan Lalu Simpan Mayatnya Dalam Gua

Crime Story

Cerita Petani Sumenep Bunuh Selingkuhan Lalu Simpan Mayatnya Dalam Gua

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 15 Nov 2024 14:59 WIB
Light bursting through an opening in a cave in Vietnam
Ilustrasi (Foto: iStock)

Kabar kehamilan dan hilangnya Sariani ini kemudian terdengar ke telinga keluarganya. Andiyono, kakak Sariyani lantas melabrak Jasuli. Andiyono menuding Jasuli lah yang menghamili dan menyembunyikan adiknya.

Namun bukan mengakui, Jasuli malah marah dan menusuk Andiyono dengan sebilah pisau hingga tewas. Pria yang sehari-hari sebagai petani ini lantas ditangkap dan divonis selama setahun oleh Pengadilan Negeri Sumenep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasuli kemudian menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas 2B Sumenep hingga menghirup udara bebas. Selama menjalani hukumannya itu, ternyata polisi menyelidiki hilangnnya Sariyani.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah bukti baru yang mengarah bahwa Jasuli merupakan pelakunya. Tak hanya itu, mayat Sariyani yang disembunyikan Jasuli juga ditemukan pada bulan Desember.

ADVERTISEMENT

Saat ditemukan, mayat Sariyani sudah membusuk dan sebagian lagi telah menjadi kerangka. Sejumlah luka di bagian kepala bekas hantaman benda tumpul juga ditemukan.

Dari situ, polisi kemudian menyimpulkan Jasuli merupakan pelaku utamanya. Tepat pada Minggu, 17 September 2017, Jasuli yang baru saja bebas dari lapas kemudian ditangkap kembali oleh polisi karena kasus pembunuhan Sariyani.

Jasuli pun kembali menghadapi kasus hukum lagi dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sumenep. Kali ini Jasuli dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rabu, 25 April 2018, majelis hakim PN Sumenep kemudian menjatuhkan Jasuli dengan hukuman 12 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jasuli bin Matsaleh tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Arie Andhika Adikresna saat membacakan amar putusan.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.


(abq/iwd)


Hide Ads