Ivan Sugiamto Paksa Siswa Menggonggong Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Ivan Sugiamto Paksa Siswa Menggonggong Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 14 Nov 2024 22:44 WIB
Kabid Humad Polda Jatim Kombes Dirmanto
Kabid Humad Polda Jatim Kombes Dirmanto (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ivan Sugiamto, wali murid yang paksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya ditahan setlah ditangkap. Ia juga terancam hukuman 3 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Ivan dikenakan terkait pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ivan juga kini telah ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," terang Dirmanto, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dari mulai mendekati maghrib sampai saat ini barusan selesai, penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," imbuhnya.

Dirmanto juga memastikan Ivan dalam keadaan sehat. Ini setelah tim dokter memastikan kondisi Ivan dinilai baik.

ADVERTISEMENT

"Kemudian sebelum ditahan tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat, sehingga langsung kami bawa ke Rutan Negara Polrestabes Surabaya," tandas Dirmanto.

Sebelumnya, kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Kasus itu bermula saat Ivan Sugiamto tak terima anaknya diejek dan dibully teman sekolahnya di SMAK Gloria 2.

Karena hal ini, Ivan lantas mendatangi sekolah dan memaksa siswa yang diduga mengejek anaknya minta maaf sambil bersujud dan menggonggong seperti anjing.

Kasus ini kemudian viral dan mendapat perhatian serta protes dari wlai murid lainnya. Namun, kedua pihak kemudian bertemu. Mereka saling memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.

Meski sudah damai, namun kasus hukum perundungan itu berbuntut panjang. Karena ternyata kasus hukumnya tetap bergulir dan para wali murid yang anaknya disuruh sujud dan menggonggong bak anjing tetap memproses hukum Ivan.

Sebelumnya, kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Kasus itu bermula saat Ivan Sugiamto tidak terima anaknya diejek dan dibully siswa di SMAK Gloria 2 Surabaya.

Karena hal ini, Ivan kemudian melabrak siswa SMAK Gloria 2 dan memaksa untuk sujud minta maaf sambil menggonggong. Kasus sebenarnya sudah diselesaikan dan berakhir damai.

Namun karena wali murid yang dipaksa sujud dan menggonggong tetap memilih melanjutkan proses hukum. Hasilnya, Ivan ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11). Ivan lantas dikeler ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.

"Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads