Polisi telah mengamankan Ivan Sugiamto, pelaku perundungan siswa SMAK Gloria Surabaya. Ia langsung digelandang ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan setibanya di lokasi sekitar pukul 17.22 WIB, Ivan langsung menjalani serangkaian penyidikan. Serta, langsung dilakukan gelar perkara malam ini juga
"Tadi 16.00 WIB saudara ditangkap di Bandra Juanda Sidoarjo," kata Dirmanto kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung Ivan hendak kabur atau baru datang, Dirmanto menyatakan hal itu masih didalami. "Saat ini akan diperiksa, nanti setelah diperiksa akan kami update kembali," ujarnya.
Selain itu, Dirmanto menyebutkan jumlah saksi yang diperiksa kian bertambah. Dari yang sebelumnya 8 orang, kini menjadi 11 orang.
"Kasus viral di sekolah Gloria teman-teman tabes (Polrestabes Surabaya) melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada," tuturnya.
"Kalau kemarin ada 8 saksi hari ini sampai ini ada 11 saksi kemudian setelah 11 saksi teman-teman penyidik dari tabes (Polrestabes Surabaya) melakukan gelar perkara, saudara I sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Kasus itu bermula saat Ivan Sugiamto tak terima anaknya diejek dan dibully teman sekolahnya di SMAK Gloria 2.
Karena hal ini, Ivan lantas mendatangi sekolah dan memaksa siswa yang diduga mengejek anaknya minta maaf sambil bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kasus ini kemudian viral dan mendapat perhatian serta protes dari wali murid lainnya. Namun, kedua pihak kemudian bertemu. Mereka saling memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.
Meski sudah damai, namun kasus hukum perundungan itu berbuntut panjang. Karena ternyata kasus hukumnya tetap bergulir dan para wali murid yang anaknya disuruh sujud dan menggonggong bak anjing tetap memproses hukum Ivan.
(abq/fat)