Motif CH (36), suami di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang membacok istrinya sendiri SC (32) terungkap. Ia mengaku cemburu buta karena istrinya diduga berhubungan dengan pria lain.
"Awalnya saya ke rumah mertua, disana ngobrol dan sebagainya. Saya dengar istri dan ibunya mau ke Kademangan, tapi sebelum pergi dengan ada kerabat menyebut nama pria lain jadi saya cemburu. Sakit hati," beber tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Blitar, Kamis (14/11/2024).
Tersangka juga mengakui bahwa pernikahannya dengan korban sudah ada perselisihan. Namun, tersangka enggan menceraikan istrinya karena telah memiliki seorang anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak cerai karena sudah punya anak. Tidak pernah melakukan kekerasan, istri sulit diajak memperbaiki (Bubungan)," terangnya.
Pria dengan tato di lengan itu juga mengaku masih menyayangi istrinya. Menurutnya, dia membacok istrinya di bagian muka agar tidak ada pria yang menghubunginya lagi.
"Masih sayang, kalau enggak sayang nggak mungkin saya cemburu begini. Soalnya saya cemburu, dia ada hubungan dengan pria lain. Tujuan saya tidak membunuh, tapi melukai terutama wajahnya. Kalau sudah jelak kan nggak laku," jelasnya.
Meski demikian, tersangka tetap menyesali perbuatannya. Menurutnya, pembacokan itu dilakukan secara sadar dan tak dalam pengaruh alkohol.
"Dalam keadaan sadar tidak mabuk. Kejadian spontan (Tidak direncanakan), tiba-tiba ambil parang. Nyesel lah, apalagi ada anak. Setelah ramai saya pergi ke kerabat, karena takut menyerahkan diri," imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyebutkan pelaku CH akan dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun ancaman hukumannya, yakni maksimal 10 tahun penjara dan atau denda sekitar Rp 30 juta.
"Pelaku sudah kami tangkap kemarin (13/11), setelah kabur kurang lebih 4 hari. Kemudian barang bukti juga kami amankan, berupa parang dan pakaian korban maupun pelaku," terangnya.
Yoyok menambahkan, saat ini kondisi korban SH sudah dalam keadaan baik. Artinya luka di bagian kepala, wajah dan jari tengah yang putus sudsh mendapatkan perawatan dari pihak Rumah Sakit.
"Untuk kondisi korban sudah membaik, sudah operasi untuk lukanya. Kemungkinan sore pulang ke rumahnya karena luka sudah aman, dan dalam keadaan sehat," tandasnya.
Sebelumnya, seorang suami di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tega membacok istrinya menggunakan parang. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Aminah Kota Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi membenarkan peristiwa tersebut. Putut menyebut peristiwa nahas itu terjadi saat korban bersama dengan anak dan ibunya sedang berbelanja di toko.
Saat hendak kembali, korban dihadang oleh sang suami dan terjadi cekcok. Tak berselang lama, pelaku tiba-tiba membacok korban.
"Korban SC (32) sedangkan suaminya CH (36), mereka pasangan suami istri. Awalnya suami ke rumah orang tua istri untuk pinjam HP tapi tidak dibolehkan. Kemudian saat korban dan ibunya ke toko, mereka dicegat pelaku," terangnya saat kepada detikJatim, Sabtu (9/11/2024).
(abq/fat)