Dua petugas penarik retribusi Pasar Hewan Wonoasih Kota Probolinggo diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan karena keduanya diduga menggelapkan dana retribusi pasar.
Dari tangan kedua petugas retribusi ini, polisi mengamankan 10 bendel karcis retribusi, 1 bendel karcis retribusi truk, 2 bendel karcis retribusi pikap, 2 bendel karcis retribusi BAK, 1 buah bantalan tinta, dan uang tunai Rp 4.932.000.
Dua petugas yang diamankan berinisial HLM yang menjadi petugas rekap hasil retribusi dan MC, kepala penjaga di Pasar Hewan Wonoasih, Kota Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan dua petugas Pasar Hewan Wonoasih ini diamankan usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Tipikor mengamankan dua petugas bagian retribusi beserta sejumlah alat bukti.
"Dua petugas yang kita amankan ini bermula adanya laporan dari masyarakat, dari situlah kita melakukan pendalaman dan lidik, dan kita temukan adanya unsur penggelapan sesuai laporan," ujar Didik saat ditemui detikJatim di ruangannya, Selasa (12/11/2024).
Penggelapan yang dilakukan kedua petugas ini, yakni uang hasil retribusi karcis dan fasilitas umum Pasar Hewan Wonoasih sebagian tidak disetorkan.
Sementara itu, dua petugas yang diamankan merupakan pegawai tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) di lingkungan UPT pasar Hewan Pemkot Probolinggo. Meski masih berstatus PTT, namun MC diberi mandat sebagai Kepala Penjaga Pasar, dan belum ditetapkan tersangka.
"Penggelapan uang hasil retribusi ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan selama 1 tahun, dan status keduanya masih saksi dan masih dilakukan proses pemeriksaan," tegas Didik.
(hil/iwd)