Saifullah (45), mantan anggota DPRD Bangkalan dan pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Socah telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut pelaku sempat kabur saat kasusnya mencuat.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan sejak kasus bergulir, tersangka menghilang. Namun kemudian berhasil ditangkap di Probolinggo.
Saat ditangkap, tersangka membantah kabur karena berdalih di Probolinggo karena menghadiri acara keluarga. Namun itu hanya alasan sebab, tersangka diketahui sempat mengganti nomor teleponnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya nomornya langsung nonaktif, pengakuan pelaku ponselnya rusak," Kata Febri, Senin (11/11).
Tak hanya itu, tersangka juga tak pernah memenuhi panggilan polisi saat hendak diperiksa. Karena hal ini, tersangka akhirnya dijemput paksa.
"Pelaku juga sudah dipanggil namun tidak datang sehingga kami lakukan penangkapan di Probolinggo," ujarnya.
Saifullah sendiri kin telah ditahan dan dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bangkalan.
Lain lagi dengan Bahtiar, penasihat hukum Saifullah. Ia mengatakan kliennya tidak berusaha kabur dari kasus yang menjeratnya. Namun, dia ke Probolinggo untuk menghadiri acara salah satu keluarganya.
"Beliau tidak kabur, memang ke Probolinggo karena ada acara keluarga. Jadi di sana di rumah kerabatnya yang sedang ada acara," ujar Bahtiar.
Bahtiar menyebut Saifullah berada di Probolinggo sebelum surat pemanggilan itu dikirim pihak kepolisian. Menurutnya, usai dari Probolinggo, dia sendiri akan mengantar kliennya ke polisi.
"Jadi memang rencananya mau saya antar ke polisi, namun ditangkap duluan. Beliau itu bilang akan bertanggung jawab jadi tidak akan melarikan diri,"imbuhnya.
Ia menambahkan SF mengetahui kabar aksi demo warga ke ponpesnya melalui telepon. "Iya karena di sana sinyalnya naik turun jadi untuk menghubungi juga putus nyambung," tandasnya.
Tampak, Saifullah telah mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol. Sedangkan mukanya ditutup dengan masker dan kepalanya mengenakan kopiah warna hitam.
Akibat perbuatannya, Saifullah kini terancam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, puluhan warga di Kecamatan Socah, Bangkalan, demo di salah satu ponpes setempat. Mereka marah karena sejumlah santriwati jadi korban pencabulan salah satu oknum pengasuhnya.
Pengasuh ponpes terduga pelaku pencabulan yakni S. Sosoknya kini menghilang setelah sejumlah santriwati korban pencabulan buka suara. Karena hal ini, warga menuntut pelaku segera ditangkap dan ditahan sebab sebelumnya, pelaku sudah dilaporkan ke polisi.
Jika tidak, warga mendesak agar ponpes ditutup sementara hingga pelaku ditahan. Dalam aksinya, warga yang geram membawa dan membentangkan sejumlah poster dan spanduk kecaman terhadap pengasuh ponpes. Salah satunya: "Tangkap Kiai Cabul Secepatnya."
(abq/iwd)