Sedkitnya sekitar satu juta batang rokok ilegal di Situbondo diamankan Satpol PP. Rokok ilegal tersebut selanjutnya dilimpahkan ke kantor Bea dan Cukai Jember untuk dimusnahkan.
Rokok hasil sitaan dari peredaran ilegal tersebut berasal dari sejumlah wilayah yang ada di Situbondo. Kebanyakan didapatkan dari pasar dan toko-toko di wilayah pinggiran atau tempat yang jauh dari pusat keramaian.
Dari data yang dihimpun, rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 152 operasi yang dilakukan Satpol PP bersama petugas Bea dan Cukai Jember dalam beberapa bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jember, Asep Munandar, nilai barang 1 juta batang rokok itu, senilai Rp 1 miliar lebih.
"Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sekitar Rp 700 juta lebih," ungkap Asep, Rabu (8/11/2023).
Menurut Asep, meski hampir tiap hari dilakukan operasi peredaran rokok ilegal, namun peredarannya di Situbondo masih marak. Terutama di kawasan pinggiran yang jauh dari perkotaan.
"Peredaran rokok ilegal memang seperti fenomena gunung es. Yaitu yang berhasil diamankan hanya yang tampak di permukaan. Sementara yang belum diamankan justru lebih banyak," tandas Asep.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi menjelaskan peredaran rokok ilegal di Situbondo saat ini sebenarnya cenderung menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Selain operasi yang dilakukan hampir tiap hari, sosialisasi juga terus dilakukan kerugian menggunakan rokok ilegal," tandas Sopan Efendi.
Rokok ilegal yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek. Selain tak bercukai, rokok ilegal tersebut juga banyak yang menggunakan cukai palsu maupun bekas.
Simak Video 'Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Batam, 700 Ribu Batang Rokok Diamankan':