Tak Kapok Jual Sabu, Residivis di Probolinggo Kembali Diringkus

Tak Kapok Jual Sabu, Residivis di Probolinggo Kembali Diringkus

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 23 Agu 2024 00:50 WIB
Tersangka pengedar sabu di Probolinggo saat ditangkap
Tersangka pengedar sabu di Probolinggo saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Probolinggo -

Saru Erwahyudi (40), pengedar sabu asal Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diamankan polisi di rumahnya. Dari tangannya sabu seberat 15,01 gram disita.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah. Pasalnya di Dringu kerap digunakan jadi lokasi transaksi narkoba.

Dari laporan itulah, pihaknya kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami ketahui target berada di rumah saat dikembangkan. Kami segera menggerebek dan menangkap tersangka. Sempat mengelak, tapi tersangka tak berkutik saat petugas menemukan sabu-sabu," kata Wisnu, Kamis (22/8/2024).

Barang bukti tersebut, lanjut Wisnu, ditemukan saat pihaknya menggeledah rumah tersangka, dan kemudian menemukan 3 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu di almari dapur yang tersimpan di dalam toples.

ADVERTISEMENT

"Karena sudah tak berkutik dan mengakui, lalu tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wisnu.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringu di tahun 2021 dan belum kapok sehingga melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup" pungkasnya.




(abq/fat)


Hide Ads