Pengasuh Ponpes Cabul di Bangkalan Jadi Tersangka

Pengasuh Ponpes Cabul di Bangkalan Jadi Tersangka

Kamalauddin - detikJatim
Sabtu, 09 Nov 2024 12:07 WIB
Kasus pencabulan pengasuh ponpes di Bangkalan.
Kasus pencabulan pengasuh ponpes di Bangkalan. Foto: Istimewa
Bangkalan -

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Dusun Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Saifullah (45) ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah pelaku ditangkap usai kabur ke Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo melalui KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Mas Herly Susanto membenarkan adanya penetapan itu. Ia mengatakan, Saifullah telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (6/11/2024).

"Jadi, setelah kami amankan, kami lakukan pemeriksaan, dan setelah yang bersangkutan memberikan keterangan, kami tetapkan sebagai tersangka pada Rabu sore," katanya, Sabtu (9/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan Saifullah. Petugas juga melakukan perlengkapan berkas untuk bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah dilakukan penahanan, dan saat ini melengkapi pemberkasan untuk dikirim tahap 1 ke JPU," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Saifullah dilaporkan oleh santrinya yang berusia 13 tahun atas dugaan pencabulan. Diduga, pria yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2009-2014 ini mencabuli santrinya sebanyak tiga kali.

Akibat aksi bejatnya itu, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(irb/iwd)


Hide Ads