Terungkap Motif Pelaku Begal Mobil Brio di Lamongan

Terungkap Motif Pelaku Begal Mobil Brio di Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 07 Nov 2024 20:08 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Begal Mobil Brio Milik Perempuan Warga Surabaya
Pelaku begal mobil Honda Brio di Lamongan (Foto: Istimewa. Dok: Polres Lamongan)
Lamongan -

Polisi membeberkan motif MA (24), pelaku pembegalan mobil Honda Brio di Lamongan yang dikendarai Yovita (52), perempuan asal Surabaya. Terungkap bahwa pelaku nekat membegal karena terlilit utang.

"MA mengaku mempunyai tanggungan hutang yang cukup banyak sehingga nekat ingin menguasai mobil itu," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Kamis (7/11/2024).

Hamzaid menambahkan, antara pelaku dan korban sendiri sudah saling kenal. Sebelum membegal, pelaku dan korban sempat bertemu pada Rabu malam (30/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu lah, pelaku memanfaatkan pertemuan itu untuk membegal mobil korban. "Aksi nekat itu diakui pelaku selama pemeriksaan dan motifnya hanya karena ingin menguasai mobil korban," ujarnya.

Rencananya, lanjut Hamzaid, mobil yang dibawa kabur pelaku hendak dijual atau digadaikan. Dari hasil penjualan itu, akan dipakai untuk membayar hutang.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, pelaku tak menyebut secara rinci berapa utang yang menjeratnya hingga nekat membegal mobil kenalannya itu. "Apapun alasannya, itu pidana," tandas Hamzaid.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Sarirejo sebelum berhasil menjual atau menggadaikan mobil hasil kejahatannya. Sebab saat itu, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan lebih dahulu menangkapnya.

Sedangkan mobil Honda Brio warna merah milik korban berhasil ditemukan di salah satu jalan di Balongpanggang, Gresik. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP," tandasnya.

Sebelumnya, seorang perempuan warga Surabaya menjadi korban begal di Lamongan. Korban harus kehilangan mobilnya Honda Brio dan dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Informasi yang dihimpun perempuan korban begal tersebut adalah Yovita (52) warga Karangpilang, Surabaya. Yovita menjadi korban perampasan dengan kekerasan saat berada di jalan Dusun Sepat, Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (30/10/2024).

"Benar telah terjadi pencurian/perampasan dengan kekerasan jalan Dusun Sepat Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP pada Rabu malam (30/10/2024) sekira pukul 23.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).




(abq/iwd)


Hide Ads