Polisi menangkap sejoli pelaku pembuangan bayi di atap rumah warga Jalan Pacarkeling Gang VI No 41, Surabaya pada Sabtu (2/11) pukul 22.37 WIB. Kondisi bayi tersebut saat ini dinyatakan sehat. Bayi akan dirawat keluarga pelaku.
"Bayi saat ini masih dirawat di RSU dr. Soetomo, namun kondisinya sehat. Kemarin dari Dinas Sosial menyerahkan dan mendampingi ke rumah sakit," ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin saat dihubungi detikJatim, Rabu (6/11/2024).
Imam menyebut, bayi itu selanjutnya akan dirawat oleh keluarga pelaku yang merupakan orang tua kandung dari ibunda bayi. Sementara, orang tuanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kakek bayi akan mengurus ke RSU dr. Soetomo. Dalam hal ini juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial sesuai dengan permintaan orang tuanya bayi, jadi rencananya akan diambil pihak keluarga," tutur Imam.
Sementara itu, diketahui pelaku adalah orang tua bayi yaitu perempuan berinisial DB (20) saudara pemilik rumah yang menjadi TKP pembuangan bayi dan kekasihnya, laki-laki berinisial DD (21) warga Kalijudan, Surabaya.
Motifnya yakni karena mereka merasa malu sebab hamil di luar nikah. Mereka diketahui sudah menjalin hubungan pacaran selama 1,5 tahun. Akibatnya pelaku DB melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi.
Setelah itu, kedua pelaku nekat membuang bayinya di atap rumah milik budhe atau saudara dari DB. Posisi rumah yang menjadi TKP pembuangan bayi tersebut bersebelahan dengan rumah pelaku. Saat itu posisi rumah pelaku sedang kosong.
Pelaku DD menaikkan bayi itu ke atap rumah dengan menggunakan tangga. Sementara bayinya saat itu dibungkus menggunakan kaos milik kakak DD. Mirisnya, kondisi bayi masih lengkap dengan ari-arinya.
"Tadi malam olah TKP kembali dan kami temukan bercak darah di tangga. Itulah kami temukan bahwa rumah sebelah yang melakukan pembuangan itu karena rumah ini bersebelahan jadi satu antarsaudara," tutur Imam.
Imam juga menjelaskan, DD menutupi kehamilannya selama 9 bulan sehingga orang tuanya tidak mengetahui. Tetangga DD sempat curiga, namun ia hanya mengatakan bahwa tubuhnya sedang kelebihan berat badan.
"Tiap hari setelah kehamilan menggunakan pakaian kedodoran bahkan bisa bekerja juga. Saat bayi itu ditemukan, kakek atau ayah dari pelaku sempat menggendong cucunya tapi tidak tahu itu bayi milik siapa," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Polrestabes Kota Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 778 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hil/iwd)