Dua pria di Kota Malang ditangkap karena bermain judi online. Keduanya diketahui sudah kecanduan bermain slot dalam beberapa bulan terakhir.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GT (24) dan HF (42), mereka merupakan warga Pakis, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat bermain judi online di sebuah warung kopi kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang kami amankan terkait perkara perjudian online. Saat nongkrong di sebuah warung kopi," ujar Sholeh kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk bermain slot.
Sholeh mengaku, kedua tersangka sudah kecanduan judi slot sejak sekitar tiga bulan lalu, melalui situs perjudian yang diakses melalui ponsel masing-masing.
Hasil pemeriksaan diketahui dari masing-masing ponsel tersangka ada bukti transaksi dalam bentuk debit berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
"Tersangka membeli permainan slot promotif untuk menghasilkan keuntungan di permainan itu," kata Sholeh.
Karena perbuatannya GT dan HF terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
"Untuk tersangka terkait undang-undang ITE," tegasnya.
Polresta Malang Kota terus berkomitmen memberantas permasalahan perjudian, khususnya yang dimainkan secara daring untuk mendukung program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.
Upaya itu juga menjadi bagian memberikan perlindungan bagi generasi muda agar tidak terpapar dampak perjudian.
"Intinya kami akan memberantas seluruh pelaku judi online yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami kejar-kejar dan mengungkapnya," pungkasnya.
(mua/fat)