Kronologi Terbongkarnya Aksi Ibu Surabaya Buang Bayi ke Atap Rumah Warga

Kronologi Terbongkarnya Aksi Ibu Surabaya Buang Bayi ke Atap Rumah Warga

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 06 Nov 2024 11:55 WIB
Penemuan Bayi di Atap Rumah Warga di Pacarkeling
Lokasi penemuan bayi di atap rumah warga Surabaya (Foto: Mira Rachmalia/detikJatim)
Surabaya -

Polisi akhirnya mengungkap kronologi pembuangan bayi di atap rumah warga Jalan Pacarkeling Gang VI No 41 pada Sabtu (2/11) pukul 22.37 WIB. Hal itu setelah pelaku pembuangan bayi yakni ibunya sendiri, diamankan pada Selasa (5/11) malam.

Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin mengatakan, pelaku adalah perempuan berinisial DB (20), saudara pemilik rumah yang menjadi TKP pembuangan bayi dan seorang laki-laki berinisial DD (21) warga Kalijudan, Surabaya. Mereka adalah kedua orang tua bayi yang dibuang.

"Orang tuanya ini pacaran. Jadi masih pacaran sekitar 1,5 tahun dan belum menikah. Saat itu, ibunya melahirkan di kamar mandi. Sebelum melahirkan, dia kirim pesan WhatsApp ke pacarnya," ujar Imam saat dihubungi detikJatim, Rabu (6/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima pesan, DD pun menuju rumah DB yang saat itu sedang kosong. Kemudian, DB melahirkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis.

"Setelah melahirkan, pacarnya (DD) membawa bayi itu ke atas atap. Orang tua dari ibu (DB) saat itu tidak ada di rumah," kata Imam.

ADVERTISEMENT

Imam menjelaskan, DD menaikkan bayi itu ke atap rumah yang diketahui adalah milik budhe atau saudara DB dengan menggunakan tangga. Sementara bayinya saat itu dibungkus menggunakan kaos milik kakak DD. Saat dibuang, ari-ari bayi tersebut masih menempel.

"Tadi malam olah TKP kembali dan kami temukan bercak darah di tangga. Itulah kami temukan bahwa rumah sebelah yang melakukan pembuangan itu karena rumah ini bersebelahan jadi satu antarsaudara," tutur Imam.

Imam juga mengungkapkan, kedua orang tua DD tidak mengetahui bahwa anaknya sedang hamil. Sehingga, saat bayi itu ditemukan di samping rumahnya, orang tua DD tidak memiliki kecurigaan apapun.

"Kehamilan ini orang tuanya tidak mengetahui. Tiap hari setelah kehamilan menggunakan pakaian kedodoran bahkan bisa bekerja juga. Saat bayi itu ditemukan, kakek atau ayah dari pelaku sempat menggendong cucunya tapi tidak tahu itu bayi milik siapa," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Polrestabes Kota Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 778 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, bayi perempuan dengan berat 3,315 gram dan panjang 50 cm itu saat ini masih berada di RSU dr. Soetomo dan kondisinya dipastikan sehat.




(irb/hil)


Hide Ads