Gregorius Ronald Tannur akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus suap vonis bebas yang melibatkan 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemeriksaan itu rencananya dilakukan pada Selasa (5/11/2024) pukul 09.30 WIB di Rutan Medaeng tempat Ronald ditahan.
Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. Ia mengungkapkan rencana Kejaksaan Agung yang akan menggelar pemeriksaan terhadap narapidananya.
"Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya," ungkap Heni dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heni pun telah memerintahkan Karutan Surabaya, Tomi Elyus, untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pemeriksaan.
"Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan," terang Heni.
Sementara itu, Tomi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya.
"Kami siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya. Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku," katanya.
Sementara itu Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan bahwa terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur sepenuhnya dalam kewenangan Kejagung.
"Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik kejagung. Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik kejagung," ungkapnya.
(abq/iwd)