Mendekam di Rutan Medaeng, Ronald Tannur Belum Boleh Dijenguk

Mendekam di Rutan Medaeng, Ronald Tannur Belum Boleh Dijenguk

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 28 Okt 2024 20:39 WIB
Ronald Tannur akan jadi saksi kasus suap tiga hakim PN Surabaya
Ronald Tannur tak diperbolehkan dijenguk keluarga selama masa pengenalan di Rutan Medaeng (Foto: Dok. Istimewa)
Sidoarjo -

Gregorius Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Saat ini ia sedang menjalani masa pengenalan hingga pembinaan dan belum boleh dijenguk, termasuk oleh keluarganya.

"Untuk satu minggu ini keluarganya tidak bisa mengunjungi. Setelah seminggu ke depan jika keluarga ingin tahu kondisi anaknya (dipersilakan)," ujar Karutan Surabaya Tomi Elyus, Senin (28/10/2024).

Ronald kini ditempatkan di blok karantina, tepatnya di Blok A kamar A3. Kondisinya dinyatakan sehat. Ia juga akan segera menjalani program pembinaan yang dilakukan di Rutan Medaeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi sehat, kalau ada keluhan kita siap. Akan kita siapkan dokter, perawat. Insyaallah kita pastikan dia bisa menjalani (proses pembinaan)," jelas Tomi.

Tomi pun menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Ronald. Dirinya diperlakukan seperti napi pada umumnya, termasuk harus dicukur botak.

ADVERTISEMENT

"Rambutnya dicukur karena dia harus mengikuti program pembinaan. Prosedur (dari awal) registrasi diperlakukan sama dan dokumennya lengkap semau," kata Tomi.

Diketahui bahwa Ronald telah ditahan sejak Minggu (27/10) pukul 19.30 WIB. Penahanan terhadap Ronald dilakukan sebagaimana putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menjelaskan bahwa meski telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu karena Ronald masih perlu menjalani proses untuk penyidikan perkara lain.

"Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara. Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait," ujar Heni.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads