Gudang di Kota Pasuruan Digerebek, 2 Penjudi Online Diamankan

Gudang di Kota Pasuruan Digerebek, 2 Penjudi Online Diamankan

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 31 Okt 2024 05:30 WIB
Dua terduga penjudi online di Kota Pasuruan dikeler ke kantor polisi
Dua terduga penjudi online di Kota Pasuruan dikeler ke kantor polisi (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polisi membekuk dua pria terduga pelaku judi online (judol) di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keduanya langsung dikeler ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut. Kami lakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Rabu (30/10/2024).

Dua pria itu M (45) dan AR (46), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel, kartu ATM, dan uang tunai yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya diduga melakukan perjudian dengan mengakses situs Myslot1888," jelas Choirul.

Penggerebekan pada Senin (28/10/2024) malam tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota untuk menindak tegas praktik perjudian yang merugikan masyarakat, terutama generasi muda.

ADVERTISEMENT

Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.




(abq/iwd)


Hide Ads