Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Hadi Siswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2023. Hadi merugikan negara hingga Rp 1,7 M.
Akibat perbuatannya, saat ini Hadi ditahan Polda Jatim. Hadi ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Berikut Fakta Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Billboard Rp 1,7 M:
1. Hadi Terjerat Kasus Korupsi Saat Menjabat Plt Bapenda Jember
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, Hadi terjerat kasus korupsi saat menjabat Plt Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekda Kabupaten Jember Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), Namun HS melakukan belanja reklame tetap (Billboard)," kata Dirmanto saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/11/2024).
2. Penyelenggaraan Billboard Seharusnya Dilakukan Biro Reklame
Lebih lanjut, Dirmanto menyebut bahwa seharusnya penyelenggaraan billboard dilakukan oleh Biro Reklame. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.
"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011," imbuhnya.
3. Merugikan Negara Hingga Rp 1,7 M
Dirmanto menjelaskan Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (Billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket. Padahal seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.
Gegara ulahnya itu, Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp 1.715.460.002. Ini didasarkan dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.
4. Langsung Ditahan Polda Jatim
Hadi sendiri ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Setelah naik statusnya menjadi tersangka, Hadi langsung ditahan Polda Jatim.
"Dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirmanto.
5. Terancam Penjara Seumur Hidup
Akibat ulahnya itu, Hadi kini terancam disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(auh/fat)