Edarkan Sabu dan Ekstasi, Juru Parkir di Surabaya Ditangkap

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Juru Parkir di Surabaya Ditangkap

Deny Prastyo - detikJatim
Jumat, 01 Nov 2024 15:41 WIB
juru parkir di Surabaya jadi pengedar narkoba
Juru parkir di Surabaya jadi pengedar narkoba (Foto: istimewa)
Surabaya -

Seorang pengedar narkoba di Surabaya diamankan. Dari tersangka disita sejumlah sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

Tersangka adalah AF (41). Tersangka yang merupakan juru parkir itu diamankan di rumahnya di Simokerto pada Rabu (9/10).

Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka yang berada di Jalan Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto.

"Setelah kami lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan juga pil ekstasi," kata Suria kepada detikJatim, Jumat (1/10/2024).

ADVERTISEMENT

Dari penggeledahan yang dilakukan, sejumlah barang bukti diamankan seperti dua kantong plastik berisikan sabu seberat 0,358 gram dan 0,213 gram.

Polisi juga menemukan 1 kantong plastik berisikan 61 butir pil ekstasi berwarna oranye. 1 kantong plastik berisikan pecahaan pil ekstasi dengan berat 4,280 gram.

Kemudian 3 kantong plastik berisikan serbuk pil ekstasi warna oranye dengan berat masing-masing 75,11 gram, 38, 530 gram dan 51,271 gram. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik dan 1 buah handpone.

"Kami juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 150 ribu diduga hasil penjualan," ungkap Suria.

Setelah mengamankan tersangka, polisi kemudian membawanya ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap tersangka, terungkap jika barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial S di Jalan Sumbo dengan cara bertemu langsung.

"Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan menerima sabu dan ekstasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah S (DPO)," kata Suria.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 50 ribu dari penjualan satu butir pil ekstasi dan nominal yang sama untuk setiap gram sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.




(dnp/iwd)


Hide Ads